Sosialisasi

Quick Count Pilkada 2024: Link Pantau Hasil dan Bedanya dengan Real Count KPU

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah digelar pada 27 November 2024. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah menentukan pemimpin barunya. Kini, perhatian masyarakat tertuju pada hasil perolehan suara kandidat. Dua jenis penghitungan suara yang banyak diminati publik adalah quick count dari lembaga survei dan real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apa perbedaannya? Bagaimana cara memantaunya? Simak artikel ini sampai selesai.

Apa itu Qiuck Count Pilkada 2024?

Quick count (hitung cepat) adalah metode prediksi hasil pemilu yang dilakukan oleh lembaga survei independen menggunakan teknik statistik. Quick count mengambil sampel suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipilih secara acak dan representatif. Hasilnya dapat diketahui hanya dalam beberapa jam setelah pemungutan suara selesai.

Penting! : Hasil quick count bukan hasil resmi Pilkada. Ini adalah estimasi, tetapi umumnya sangat akurat dan transparan

Quick count dilakukan untuk memenuhi kebutuhan publik akan:

  • Informasi hasil pemilu secara cepat.
  • Pembanding awal terhadap data resmi.
  • Transparansi proses pemungutan suara.

Link Pantau Hasil Quick Count Pilkada 2024 (Live)

Berikut daftar lembaga survei kredibel yang biasa melakukan quick count dan telah terdaftar resmi di KPU:

  • Litbang Kompas
  • Indikator Politik Indonesia
  • Lembaga Survei Indonesia (LSI)
  • Charta Politika
  • Poltracking Indonesia
  • Populi Center
  • Voxpol Center Research and Consulting

Waktu Publikasi Quick Count : Lembaga survei baru boleh menampilkan hasil hitung cepat dua jam setelah TPS ditutup di wilayah WIB, yakni sekitar pukul 15.00 WIB.

Link Real Count Pilkada 2024 Resmi KPU

Berbeda dengan quick count, real count KPU merupakan hasil penghitungan suara resmi dan sah secara hukum. Data dihitung secara berjenjang dari TPS ke tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Anda bisa memantau real count Pilkada 2024 secara resmi melalui situs https://pilkada2024.kpu.go.id. Situs ini menampilkan hasil berdasarkan formulir C.Hasil dari setiap TPS yang diunggah secara bertahap ke dalam sistem Sirekap.

Perbedaan Quick Count Vs Real Count

Berikut adalah perbedaan utama antara quick count dan real count:

          Aspek                              Quick Count                                          Real Count KPU            
Pelaksana Lembaga survei independen Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Metode Sampling (Sebagian TPS) Sensus (Semua TPS)
Kecepatan Cepat (hitungan jam) Lebih lama (hari/minggu)
Sifat Hasil Prediksi/Estimasi Resmi & mengikat hukum
Fungsi Transparansi & info cepat Penetapan pemenang resmi

 

Dasar Hukum Quick Count dalam Pilakada

Pelaksanaan quick count tidak dilakukan sembarangan, melainkan diatur secara hukum dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
  3. Peraturan KPU (PKPU) tentang hitung cepat dan publikasi hasil survei.

Lembaga survei yang melakukan quick count wajib:

  • Terdaftar resmi di KPU.
  • Bersifat independen dan non-partisan.
  • Mengumumkan metodologi penghitungan kepada publik.

Apakah Quick Count Terbukti Akurat?

Ya, akurasi quick count dari lembaga survei kredibel di Indonesia umumnya sangat tinggi. Margin of error (tingkat kesalahan) biasanya hanya 1-2%. Pada pemilu sebelumnya, hasil quick count hampir selalu mendekati real count KPU.

Namun, hasil resmi tetap menunggu pengumuman KPU.

Baca Juga Artikel Lain : 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 141 kali