Fungsi Negara di Abad XVI Menurut Jean Bordin Sebagai Pemikiran Politik Prancis
Wamena, Pada abad ke-16 (XVI), Eropa khususnya Prancis mengalami gejolak politik yang luar biasa. Masa ini ditandai oleh perang agama, konflik antara raja dan bangsawan, serta munculnya gagasan baru tentang kedaulatan dan fungsi negara. Dari pergolakan inilah lahir pemikiran-pemikiran penting yang menjadi fondasi teori fungsi negara modern yang kita kenal saat ini. Tokoh utama dalam konteks ini adalah Jean Bodin (1530–1596), filsuf politik asal Prancis yang dikenal sebagai pelopor teori kedaulatan (sovereignty). Pemikiran Jean Bodin tidak hanya mengubah cara pandang terhadap kekuasaan negara tetapi juga menjelaskan bagaimana fungsi negara harus dijalankan secara sah dan berdaulat.
Baca Juga : Fungsi Negara Menurut Montesquieu untuk Membagi Kekuasaan dan Kebebasan Rakyat
Konteks Politik Prancis Abad XVI: Krisis dan Lahirnya Negara Modern
Abad XVI di Prancis merupakan masa peralihan dari feodalisme menuju sentralisasi kekuasaan monarki. Negara dihadapkan pada perang agama antara Katolik dan Protestan yang menyebabkan kekacauan sosial dan lemahnya otoritas pemerintahan.
Dalam kondisi inilah, muncul kebutuhan akan kekuatan negara yang kuat, terpusat, dan stabil. Para pemikir seperti Jean Bodin dan Michel de L’Hospital berupaya mencari dasar teoretis tentang bagaimana negara dapat menjalankan fungsi-fungsinya secara efektif tanpa kehilangan legitimasi moral dan hukum.
Jean Bodin dan Konsep Kedaulatan sebagai Inti Fungsi Negara
Jean Bodin dalam karya monumentalnya Les Six Livres de la République (Enam Buku tentang Republik, 1576) menjelaskan bahwa fungsi negara bersumber pada kedaulatan (souveraineté). Menurut Jean Bordin, negara hanya dapat berfungsi apabila memiliki otoritas tertinggi yang tidak dibatasi oleh kekuasaan lain baik dari gereja, bangsawan, maupun rakyat. Jean Bordin mendefinisikan negara sebagai: “La République est un droit gouvernement de plusieurs ménages, et de ce qui leur est commun, avec puissance souveraine”. (Negara adalah pemerintahan yang sah atas banyak keluarga dan hal-hal yang mereka miliki bersama, dengan kekuasaan yang berdaulat).
Dari pemikiran ini, dapat disimpulkan bahwa fungsi utama negara menurut pandangan abad XVI di Prancis adalah menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi rakyat di bawah satu kedaulatan yang sah.
Tiga Fungsi Pokok Negara Menurut Pemikiran Abad XVI
Berdasarkan ajaran Jean Bordin dan pemikir sezamannya, fungsi negara pada abad XVI di Prancis dapat dirangkum menjadi tiga fungsi utama:
- Fungsi Legislasi (Membuat Hukum)
Negara berwenang menetapkan hukum yang mengikat seluruh warga tanpa campur tangan pihak lain. Fungsi ini mencerminkan supremasi negara atas seluruh bentuk otoritas feodal dan keagamaan. Jean Bordin menegaskan bahwa “pembentukan hukum merupakan tanda tertinggi dari kedaulatan negara”.
- Fungsi Eksekutif (Menegakkan Ketertiban dan Hukum)
Negara bertugas menjalankan hukum dan menjaga ketertiban umum. Pada masa itu, fungsi ini diwujudkan melalui sistem monarki absolut di mana raja dianggap sebagai wakil Tuhan di bumi yang menjamin stabilitas negara.
- Fungsi Pertahanan dan Perlindungan
Negara memiliki tanggung jawab melindungi warganya dari ancaman luar dan dalam. Dalam konteks abad XVI, ini termasuk menjaga integritas wilayah dan menekan konflik agama yang mengancam keutuhan bangsa.
Negara dan Raja: Personifikasi Kekuasaan dalam Fungsi Negara
Dalam pemikiran politik Prancis abad XVI, raja merupakan simbol dari negara itu sendiri. Ungkapan terkenal “L’État, c’est moi” (Negara adalah aku) meskipun muncul kemudian pada masa Louis XIV, merupakan refleksi dari ide kedaulatan tunggal yang sudah dirintis oleh Bodin. Raja dianggap sebagai pelaksana utama fungsi negara:
- Sebagai pembuat hukum (legislatif), ia menentukan norma hukum tertinggi.
- Sebagai eksekutor (eksekutif), ia memastikan hukum dijalankan.
- Sebagai penjaga keadilan (yudikatif), ia menjadi sumber tertinggi dari keadilan negara.
Konsep ini menjadi pondasi bagi absolutisme monarki di Prancis yang berlangsung hingga Revolusi 1789.
Baca Juga : Rudolf von Jhering Pionir Aliran Hukum Tujuan yang Menghidupkan Hukum untuk Masyarakat
Dampak Pemikiran Abad XVI terhadap Teori Negara Modern
Pemikiran Jean Bodin dan intelektual abad XVI di Prancis memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan teori negara dan hukum publik modern. Dari sini muncul prinsip-prinsip penting seperti:
- Kedaulatan negara sebagai sumber kekuasaan tertinggi.
- Pembagian fungsi pemerintahan (cikal bakal teori trias politica).
- Negara sebagai entitas hukum yang berdiri di atas individu dan kelompok.
Konsep ini kemudian dikembangkan oleh Thomas Hobbes di Inggris dan Montesquieu pada abad XVIII, yang menyempurnakan gagasan pembagian kekuasaan secara lebih sistematis.
Refleksi: Relevansi Pemikiran Abad XVI bagi Negara Modern
Walaupun konteks abad XVI berbeda dengan masa kini, pemikiran tentang fungsi negara yang berakar dari kedaulatan masih sangat relevan. Negara modern tetap dituntut menjalankan:
- Fungsi hukum dan keamanan,
- Fungsi pemerintahan dan kesejahteraan,
- Fungsi perlindungan dan kedaulatan wilayah.
Prinsip bahwa negara harus berdaulat, tertib, dan menjamin keadilan sosial tetap menjadi fondasi utama dalam sistem pemerintahan demokratis saat ini.
(Gholib)
Referensi:
- Bodin, Jean. Les Six Livres de la République. Paris: Jacques du Puys, 1576.
- Sabine, George H. A History of Political Theory. New York: Holt, Rinehart and Winston, 1973.
- Barker, Ernest. Principles of Social and Political Theory. Oxford University Press, 1951.
- Vaughan, Michael. The History of Political Thought: From Antiquity to the Renaissance. Cambridge University Press, 2012.
- Siregar, R. Sejarah Pemikiran Politik Barat. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.