Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Rudolf von Jhering Pionir Aliran Hukum Tujuan yang Menghidupkan Hukum untuk Masyarakat

Wamena, Dalam narasi filsafat hukum modern, Rudolf von Jhering (1818–1892) diakui sebagai pelopor Teori Hukum Berbasis Tujuan atau Jurisprudensi Sosiologis. Gagasan yang ia ciptakan menandai perubahan signifikan dari pandangan hukum yang rigid dan formal menuju hukum yang fokus kepada tujuan sosial. Jhering menentang pandangan Friedrich Carl von Savigny dari Aliran Hukum Sejarah, yang menganggap hukum tumbuh secara natural dari jiwa sebuah bangsa (volksgeist). Sebaliknya, Jhering mengemukakan bahwa hukum berfungsi sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial, bukan sekadar representasi budaya masa lalu.

Latar Belakang dan Konteks Pemikiran Jhering

Rudolf von Jhering lahir di Aurich, Jerman, dan menuntut ilmu hukum di Heidelberg, Göttingen, serta Berlin. Awalnya, ia sejalan dengan pandangan historis Savigny, namun kemudian ia menyadari bahwa hukum yang mengedepankan aspek sejarah dan bentuk semata justru mengabaikan fungsi sosialnya.

Bagi Jhering, hukum semestinya tidak berhenti pada tahapan teori atau norma tetapi seharusnya mencerminkan kebutuhan dan kepentingan nyata masyarakat. Gagasan ini dituangkan dalam karya terkenalnya “Der Zweck im Recht” (1877-1883), yang diterjemahkan menjadi Tujuan dalam Hukum.

Baca Juga : John Stuart Mill Menemukan Keseimbangan antara Keadilan, Kebebasan, dan Kemanusiaan dalam Aliran Hukum Utilitarianisme Modern

Inti Pemikiran: Hukum sebagai Alat untuk Mencapai Tujuan Sosial

Menurut Jhering, setiap hukum memiliki maksud tertentu, dan maksud tersebut adalah kepentingan sosial. Ia menekankan “Tujuan adalah pencipta hukum; tanpa tujuan, hukum akan kehilangan maknanya”. Ucap Rudolf von Jhering, Der Zweck im Recht (1877)

Dengan demikian, hukum bukan sekadar kumpulan peraturan yang berdiri sendiri, tetapi merupakan sarana untuk mengatur dan melindungi kepentingan masyarakat. Pandangan ini kemudian disebut sebagai teori hukum instrumental.

Dalam hal ini, Jhering menolak pandangan formalistik yang dianut oleh penganut Aliran Hukum Positif seperti John Austin, yang menganggap hukum hanya sebagai perintah dari penguasa. Bagi Jhering, substansi hukum jauh lebih penting dibandingkan bentuknya.

Konsep Perjuangan untuk Hukum (Der Kampf ums Recht)

Salah satu karya penting lainnya dari Jhering adalah Der Kampf ums Recht (Perjuangan untuk Hukum, 1872). Dalam buku ini, ia menekankan bahwa penegakan hukum adalah sebuah perjuangan moral dan sosial. Hukum tidak akan berfungsi tanpa adanya perlawanan terhadap ketidakadilan. Oleh karena itu, setiap individu memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan hak-haknya.

Pandangan ini menjadi dasar bagi konsep hukum progresif dan gerakan keadilan sosial di abad ke-20, yang menjadikan hukum sebagai alat perubahan masyarakat.

Pengaruh Jhering terhadap Aliran Hukum Sosiologis

Pemikiran Rudolf von Jhering telah menjadi fondasi awal bagi Aliran Hukum Sosiologis yang bertumbuh di abad ke-20. Para pemikir seperti Roscoe Pound di Amerika Serikat dan Eugen Ehrlich di Eropa banyak mengadopsi ide-ide Jhering mengenai fungsi sosial hukum.

Roscoe Pound, contohnya, mengembangkan teori hukum sebagai alat rekayasa sosial, yang merupakan kelanjutan logis dari pemikiran Jhering.

Baca Juga : R.A. Kartini: Perempuan Hebat Pembawa Perubahan

(Gholib)

Referensi:

  1. Jhering, Rudolf von. Der Zweck im Recht (The Purpose in Law). Leipzig: Breitkopf & Härtel, 1877-1883.
  2. Jhering, Rudolf von. Der Kampf ums Recht (The Struggle for Law). Leipzig: Breitkopf & Härtel, 1872.
  3. Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. Yale University Press, 1922.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 70 kali