Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Friedrich Carl von Savigny Membangun Aliran Hukum dari Tradisi dan Budaya Bukan dari Teori Saja

Wamena, Friedrich Carl von Savigny (1779–1861) dikenal sebagai pelopor Aliran Hukum Sejarah yang muncul di Jerman pada awal abad ke-19. Pemikiran tersebut merupakan suatu respons terhadap pandangan Hukum Kodifikasi Prancis yang bersifat universalis dan logis. Savigny, hukum tidak dapat diciptakan secara mendadak oleh para pembuat undang-undang, melainkan tumbuh secara alami dari pengalaman dan tradisi masyarakat itu sendiri.

Latar Belakang: Tanggapan terhadap Kodifikasi dan Rasionalisme Hukum

Pada era Savigny, Eropa sedang mengalami pengaruh dari kodifikasi hukum seperti Code Civil Prancis yang disusun oleh Napoleon Bonaparte. Banyak pakar hukum berupaya untuk meniru sistem hukum tertulis yang seragam dan logis tersebut. Namun, Savigny menolak pandangan ini.

Ia berpendapat bahwa setiap bangsa memiliki semangat dan karakteristik unik (Volksgeist) yang tidak dapat ditegakkan hanya melalui hukum yang dibuat oleh manusia. Ia meyakini bahwa hukum mesti mencerminkan jiwa dan perkembangan sosial budaya Masyarakat bukan hanya hasil pemikiran logis dari para ahli hukum.

Baca Juga : John Stuart Mill Menemukan Keseimbangan antara Keadilan, Kebebasan, dan Kemanusiaan dalam Aliran Hukum Utilitarianisme Modern

Konsep Utama: Volksgeist, Sejarah, dan Perkembangan Hukum

Savigny memperkenalkan gagasan Volksgeist yang berarti semangat bangsa. Menurutnya, hukum adalah cerminan dari kesadaran kolektif suatu komunitas yang berkembang secara organik melalui sejarah. Hukum muncul dari:

  1. Kebiasaan masyarakat (customs);
  2. Keputusan hakim (jurisprudence); dan
  3. Secara bertahap dirumuskan oleh akademisi hukum (juristen).

Ia mengingkari ide bahwa hukum dapat diciptakan secara instan melalui undang-undang baru. Sebaliknya hukum tersebut berkembang secara evolutive menyesuaikan dengan dinamika sosial dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Savigny meyakini bahwa hukum yang tidak berakar pada sejarah dan budaya bangsa akan kehilangan legitimasi moral dan sosialnya.

Kodifikasi: Sebuah Penolakan terhadap Hukum yang Instan

Salah satu diskusi yang paling terkenal dalam sejarah hukum Eropa adalah antara Friedrich Carl von Savigny dan Anton Friedrich Justus Thibaut.

Thibaut mengusulkan agar Jerman segera menyusun kodifikasi hukum nasional. Namun, Savigny menentangnya dalam karyanya yang terkenal “Vom Beruf unserer Zeit für Gesetzgebung und Rechtswissenschaft” (1814).

Ia berpendapat bahwa kodifikasi seperti Code Napoleon akan mengabaikan nilai-nilai tradisional dari masyarakat Jerman. Hukum menurut Savigny, harus berkembang secara alami, bukan secara paksa. Pandangan ini kelak menjadi dasar bagi pembentukan Aliran Hukum Sejarah yang memiliki pengaruh besar di Eropa dan dunia.

Pengaruh Savigny terhadap Ilmu Hukum Kontemporer

Pemikiran Savigny menjadi dasar bagi kemajuan hukum perdata Eropa Kontinental, terutama dalam sistem hukum Jerman. Dia juga mendirikan jurnal ilmiah yang terkenal “Zeitschrift für geschichtliche Rechtswissenschaft” (Jurnal Ilmu Hukum Historis) yang menjadi platform bagi para akademisi hukum untuk mengeksplorasi akar sejarah hukum nasional.

Di Indonesia, pengaruh pemikiran Savigny dapat dilihat dalam penerapan hukum adat dan hukum yang tidak tertulis. Konsep bahwa hukum harus selaras dengan “nilai-nilai yang hidup di masyarakat” tampak dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang memberikan kesempatan bagi hakim untuk menggali hukum berdasarkan nilai-nilai sosial.

Baca Juga : Rudolf von Jhering Pionir Aliran Hukum Tujuan yang Menghidupkan Hukum untuk Masyarakat

Kritik terhadap Aliran Hukum Sejarah

Meskipun sangat berpengaruh, teori Savigny menerima kritik karena dianggap terlalu konservatif sehingga menghalangi inovasi hukum. Penolakannya terhadap kodifikasi dianggap tidak sesuai dengan tuntutan modernisasi negara.

Selain itu, beberapa akademisi berpendapat bahwa penekanan yang berlebihan pada aspek historis dapat membuat hukum kurang responsif terhadap perubahan sosial. Meskipun demikian, prinsip utama Savigny bahwa hukum harus berakar pada budaya masyarakat tetap relevan hingga hari ini, terutama di negara-negara yang mengedepankan pluralisme hukum seperti Indonesia.

(Gholib)

Referensi:

  1. Savigny, Friedrich Carl von. Vom Beruf unserer Zeit für Gesetzgebung und Rechtswissenschaft. Heidelberg: Mohr und Zimmer, 1814.
  2. Savigny, Friedrich Carl von. System des heutigen römischen Rechts. Berlin: Veit und Comp., 1840.
  3. Friedmann, W. Legal Theory. London: Stevens & Sons, 1960.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,069 kali