Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN

Wamena — Tahukah kalian? Perbedaan gaji PNS dan PPPK tahun 2024 diatur dalam Perpres Nomor 10 dan 11 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, PNS menerima gaji, tunjangan, serta jaminan pensiun, sedangkan PPPK memperoleh gaji dan tunjangan tanpa pensiun. Simak penjelasan lengkapnya sesuai aturan resmi BKN dan Undang-Undang ASN terbaru.

Baca Juga : PPPK dan PNS : Perbedaan Status, Hak, dan Proses Seleksi ASN

Gaji PNS Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini telah disesuaikan agar lebih sejalan dengan tanggung jawab dan kinerja. PNS juga berhak atas tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, serta jaminan pensiun dan hari tua

Berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:

Golongan Pegawai Negeri Sipil  Gaji Terendah (Rp) Gaji Tertinggi (Rp)
Golongan I 1.685.000 2.522.600
Golongan II 2.183.000 3.820.000
Golongan III 2.785.000 4.602.400
Golongan IV 3.044.300 5.901.200

 

Selain itu, PNS menerima berbagai tunjangan tambahan, antara lain:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin), tergantung instansi dan jabatan.
  • Tunjangan Keluarga dan Beras.
  • Jaminan Pensiun dan Hari Tua, yang tidak dimiliki oleh PPPK.

 Gaji PPPK Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki sistem gaji berbeda sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Gaji PPPK disesuaikan berdasarkan masa kerja dan jabatan fungsional, dengan hak tambahan berupa tunjangan sesuai kinerja dan peraturan instansi.

Berikut rincian gaji pokok PPPK tahun 2024:

Golongan Jabatan (Fungsional Umum) Gaji Terendah (Rp) Gaji Tertinggi (Rp)
Golongan I 1.938.000 2.843.900
Golongan II 2.156.900 3.820.000
Golongan III 2.785.000 4.602.400
Golongan IV 3.044.300 5.901.200

 

PPPK juga mendapatkan:

  • Tunjangan Kinerja dan Keluarga sesuai ketentuan.
  • Jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja. Namun, PPPK tidak mendapatkan pensiun, karena statusnya berbasis perjanjian kerja yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

 Perbandingan Singkat Gaji PNS dan PPPK

                        Aspek                       PNS PPPK
Status Kepegawaian Tetap Kontrak (perjanjian kerja)
Gaji Pokok Berdasarkan golongan Berdasarkan jabatan dan masa kerja
Tunjangan Ada (kinerja, jabatan, keluarga) Ada (kinerja, keluarga)
Pensiun ✅ Ada ❌ Tidak ada
Aturan Gaji Perpres No. 10 Tahun 2024 Perpres No. 11 Tahun 2024

 

 Kesimpulan

Secara umum, gaji PPPK dan PNS tahun 2024 tidak jauh berbeda, karena pemerintah sudah menyesuaikan skema penggajian agar lebih adil. Namun, PNS tetap memiliki keunggulan berupa jaminan pensiun dan karier yang berjenjang. Baik PNS maupun PPPK, keduanya tetap bagian penting dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berperan menjaga pelayanan publik dan mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, termasuk di lingkungan KPU Kabupaten Jayawijaya.

(Ar)

Referensi :

  1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) – Ensiklopedia ASN: Penggajian, Tunjangan, dan Fasilitas PNS
  2. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 – Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 – Tentang Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 483 kali