PPPK dan PNS : Perbedaan Status, Hak, dan Proses Seleksi ASN
Wamena - PPPK dan PNS merupakan dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran penting dalam birokrasi pemerintahan; ketahui perbedaan keduanya mulai dari status, hak, gaji, hingga masa kerja sesuai Undang-Undang ASN terbaru.
Perbedaan PPPK dan PNS dari Status hingga Hak Kepegawaian
Dari sisi status, PNS diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional, sedangkan PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja yang memiliki Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara.
Perbedaan juga terlihat dari segi hak kepegawaian.
- PNS berhak atas gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun dan hari tua, serta pengembangan kompetensi.
- PPPK memiliki hak atas gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, namun belum termasuk jaminan pensiun.
Baca Juga : PPPK Baru KPU Kabupaten Jayawijaya Resmi Melapor dan Siap Bertugas
Perbedaan Manajemen, Masa Kerja, dan Proses Seleksi PPPK dan PNS
Manajemen ASN dibagi menjadi dua: Manajemen PNS (PP No. 17 Tahun 2020) dan Manajemen PPPK (PP No. 49 Tahun 2018).
PNS memiliki jenjang karir, pangkat, dan golongan yang terus berkembang, serta dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Sementara PPPK umumnya hanya mengisi jabatan fungsional dengan masa kerja sesuai kontrak (1–5 tahun) yang bisa diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja.
Dalam proses seleksi, PNS melalui tahapan:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (TWK, TIU, TKP)
- Seleksi Kompetensi Bidang
Sedangkan PPPK melewati:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi (teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara).
Batas usia pendaftar CPNS adalah 18–35 tahun, sedangkan PPPK bisa hingga 59 tahun tergantung jabatan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, PPPK dan PNS memiliki peran penting dalam memperkuat sistem birokrasi dan pelayanan publik. Keduanya berbeda dari segi status, hak, dan masa kerja, namun sama-sama berkontribusi bagi kemajuan instansi pemerintah. Di lingkungan KPU Kabupaten Jayawijaya, sinergi antara PNS dan PPPK menjadi bukti nyata kolaborasi ASN dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang profesional dan berintegritas
(Ar)
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, beserta PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahannya.
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) – Informasi resmi terkait pengangkatan CASN 2025