Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,

dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan serta memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, cepat, mudah, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan serta siap menerima kritik, saran, dan masukan sebagai bahan evaluasi demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik.

Apabila dalam penyelenggaraan pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku, kami siap melakukan perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 58 Kali.
🔊 Putar Suara