Sejarah Korpri dari Monoloyalitas Menuju Netralitas ASN
Wamena-Halo sobat demokrasi apakah sobat demokrasi tau setiap tanggal 29 November kita peringati sebagai hari apa? Iya, setiap tanggal 29 November setiap tahun kita peringati sebagai hari Korpri. Yuk kita belajar bersama mengenai sejarah Korpri dari yang dulunya monoloyalitas menuju netralitas ASN. Apa sih KORPRI itu? KORPRI merupakan singkatan dari Korps Pegawai Republik Indonesia. Definisi ini menunjukkan bahwa Korpri merupakan organisasi profesi yang anggotanya terdiri dari seluruh Pegawai Negeri Sipil yang tersebar di seluruh wilayah negara Indonesia. Tujuan Korpri yaitu untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan, dan ketaatan kepada negara dan pemerintah, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Baca juga : HUT Korpri 2025: Tema, Sejarah, dan Peran Paduan Suara Korpri Lengkap Sejarah Pembentukan dan Latar Belakang Pembentukan Korpri Pada awalnya Korpri terbentuk pada masa awal Orde Baru, kondisi birokrasi yang kacau dan terpecah belah di era sebelumnya menjadi alasan utama terbentuknya Korpri pada waktu itu. Pada era tersebut, banyak pegawai negeri yang aktif menjadi anggota atau berasosiasi dengan partai politik. Dalam era ini juga loyalitas pegawai terbagi antara negara/masyarakat dan kepentingan partai politik sehingga mengganggu netralitas dan profesionalisme pegawai. Dulu jabatan sering diberikan berdasarkan afiliasi politik, bukan dari kompetensi sehingga menimbulkan terganggunya pelayanan publik. Akibat ini semua, pemerintah pada waktu itu yang dipimpin oleh presiden Soeharto melihat perlu adanya wadah tunggal untuk menyatukan seluruh pegawai, menjamin stabilitas politik dan sosial, serta memastikan bahwa pegawai negeri fokus pada tugasnya yaitu melayani negara dan masyarakat serta menjauh dari intervensi partai politik. Akhirnya pada tanggal 29 November 1971 terbentuklah KORPRI melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1971. KORPI: Dulu dan Kini Mari kita lihat kondisi Korpri yang dan yang sekarang yah sobat demokrasi, kita akan melihat hal ini berdasarkan tiga aspek yaitu, melalui status politiknya, tujuan utama dan dasar hukumnya. Status Politik : Dulu di masa Orde Baru Korpri diarahkan menjadi kekuatan politik pendukung pemerintah dengan konsep monoloyalitas. Namun sekarang di Era reformasi ini Korpri bertekad melepaskan diri dari afiliasi politik praktis. Berorientasi pada profesionalisme, pelayanan publik dan netralitas ASN sesuai dengan Undang-undang ASN. Tujuan Utama : Pada Orde Baru Korpri merupakan wadah tunggal untuk menjaga stabilitas politik dan sosial yang dinamis. Pada masa sekarang Korpri ingin mewujudkan organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional, dan tetap menjaga persatuan, mensejahterakan anggotanya, serta melindungi kepentingan anggotanya. Dasar Hukum: Pada masa Orde Baru dasar hukum dari pembentukan Korpri adalah Keppres No. 82 Tahun 1971 dan UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Sekarang Korpri aturan yang mengikat pegawai negeri adalah UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan juga Anggaran Dasar Korpri yang di revisi. Pada masa kini Korpri berorientasi pada peningkatan kesejahteraan, profesionalisme, dan perlindungan hukum bagi anggotanya, serta aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Struktur Lembaga Korpri Struktur lembaga Korpri berbentuk hierarki dan menyesuaikan dengan struktur pemerintahan, mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah. Korpri merupakan organisasi dengan sifat yang demokratis, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan akuntabel. Struktur Kepengurusan Korpri umumnya terdiri dari: Dewan Pengurus Korpri Nasional yang berkedudukan di ibu kota negara. Dewan Pengurus Korpri Tingkat Kementerian / Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Dewan Pengurus Korpri Tingkat Provinsi. Dewan Pengurus Korpri Tingkat Kabupaten/Kota. Korpri juga mempunyai Dewan Penasihat di setiap tingkatan yang terdiri dari pejabat tertinggi di pemerintahan atau lembaga terkait, seperti Presiden/Wakil Presiden di tingkat Nasional, atau Gubernur di tingkat Provinsi. Jadi sobat demokrasi Korpri adalah organisasi profesi yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 melalui Keppres No.82 Tahun 1971 untuk menyatukan Pegawai Republik Indonesia kini Korpri bertransformasi menjadi organisasi yang netral, profesional, dan fokus pada pelayanan publik serta kesejahteraan anggotanya, sesuai dengan amanat Undang-undang Aparatur Sipil Negara. (CHCW) Baca artikle selengkapnya dari KPU Kabupaten Jayawijaya terkait HUT KORPRI 2025 KPU Jayawijaya Berpartisipasi dalam Donor Darah HUT Korpri 2025 KPU Jayawijaya Hadiri Upacara dan Doa di TMP Wamena HUT Korpri Korpri Berbagi: KPU Kabupaten Jayawijaya Berbagi dalam Rangka HUT Korpri 2025