Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Berapa Lama Masa Kerja PPPK? Cari Tahu Informasinya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah salah satu bentuk status aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontraktual antara pegawai dengan instansi pemerintah. Status PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) meskipun keduanya sama-sama bernaung sebagai ASN dan memegang Nomor Induk Pegawai (NIP).

Salah satu pertanyaan paling sering muncul terkait status PPPK adalah berapa lama masa kerja PPPK dan apakah masa kerja tersebut tetap atau bisa diperpanjang. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Juga : Lebih Baik PNS atau PPPK? Simak Penjelasan Lengkapnya

Apa Itu PPPK?

PPPK adalah pegawai negara yang diangkat melalui seleksi berdasarkan perjanjian kerja untuk menjalankan tugas pemerintahan sesuai kebutuhan instansi. Mereka bukan karyawan tetap seperti PNS, tetapi tetap memiliki hak dan kewajiban berdasarkan kontrak kerja yang disepakati.

Masa Kerja PPPK: Berapa Lama?

Menurut aturan pemerintah, masa kerja PPPK ditetapkan dalam bentuk perjanjian kerja dengan durasi tertentu, yaitu:

1. Masa Kontrak Dasar: 1–5 Tahun

  • Masa kerja PPPK minimal adalah 1 tahun dan maksimal 5 tahun dalam satu periode kontrak kerja.

  • Artinya, ketika seorang PPPK diangkat, masa kerja awalnya akan tertuang dalam SK (Surat Keputusan) dengan durasi antara 1 sampai 5 tahun.

2. Perpanjangan Kontrak PPPK

  • Kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang berkali-kali setelah masa awal habis, tergantung kebutuhan instansi pemerintah dan evaluasi kinerja pegawai tersebut.

  • Perpanjangan masa kerja ini harus melalui pertimbangan tertentu seperti pencapaian kinerja, evaluasi kompetensi, serta kebutuhan ASN di unit kerja masing-masing.

Contohnya: jika seseorang diangkat sebagai PPPK dengan kontrak 5 tahun sejak 2025, kontrak tersebut bisa diperpanjang lagi setelah berakhir pada 2030, jika instansi masih memerlukan tenaga itu dan performanya baik.

Apa Bedanya dengan PPPK Paruh Waktu?

Selain PPPK penuh waktu, ada juga skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam skema ini:

  • Kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

  • Durasi kerja ini disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran instansi, biasanya sekitar jam kerja tertentu per hari (misalnya 4 jam kerja).

Apakah PPPK Bisa Sampai Pensiun?

Pertanyaan umum berikutnya adalah: apakah PPPK bekerja sampai usia pensiun seperti PNS?

  • Secara umum, masa kerja PPPK tidak otomatis sampai pensiun, karena status mereka tetap kontrak.

  • Namun, kontrak dapat terus diperpanjang selama pegawai memenuhi kriteria, sehingga secara praktik PPPK bisa bekerja dalam jangka waktu panjang, bahkan mendekati usia pensiun, jika terus menunjukkan kinerja baik.

Penting diketahui bahwa ketentuan pensiun PPPK termasuk manfaat pensiun  masih diatur dalam UU ASN dan peraturan terkait jaminan sosial ASN, yang masih terus dilengkapi oleh pemerintah.\

 

Faktor Penentu Perpanjangan Masa Kerja PPPK

Perpanjangan masa kerja PPPK tidak otomatis, melainkan harus melalui pertimbangan beberapa hal berikut:

  • Evaluasi Kinerja – Apakah pegawai PPPK memenuhi target dan standar kerja.
  • Kebutuhan Jabatan – Instansi masih membutuhkan tenaga dengan kompetensi tersebut.
  • Ketersediaan Anggaran – Instansi pemerintah memiliki anggaran yang cukup.
  • Persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) – Harus disetujui oleh pejabat yang berwenang.

Mekanisme Perpanjangan Masa Kerja

Setelah masa kontrak awal berakhir:

  1. Instansi menilai kinerja PPPK selama masa tugasnya.

  2. Jika dinyatakan memenuhi standar, instansi dapat menawarkan perpanjangan kontrak.

  3. Keputusan perpanjangan harus ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan dilaporkan kepada BKN (Badan Kepegawaian Negara)

Dengan demikian, pekerja PPPK tetap memiliki prospek masa kerja yang stabil selama kompeten dan organisasi masih membutuhkan jasanya.

Simak Juga : Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai UU ASN

Referensi : 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,239 kali