Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai UU ASN
Wamena - PPPK dan PNS adalah dua jenis kepegawaian dalam sistem ASN (Aparatur Sipil Negara). Meskipun keduanya terlibat dalam tugas pemerintahan, status, hak, dan mekanisme pengangkatannya berbeda. Pertanyaannya: “Apakah PPPK bisa jadi PNS?” Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu PPPK dan PNS?
- PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian, memiliki status yang permanen.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Apakah PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS?
Menurut BKN, hingga saat ini PPPK tidak bisa langsung atau otomatis berubah status menjadi PNS. Artinya, jika seorang PPPK ingin menjadi PNS, maka ia harus mengikuti jalur seleksi CPNS sebagaimana pelamar umum lainnya.
Untuk memberikan gambaran:
- Ada regulasi yang disebutkan sebagai Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 dari BKN yang menjelaskan mekanisme bagi PPPK yang ingin mencoba menjadi PNS.
- Namun, regulasi itu tidak berarti otomatis bahwa PPPK menjadi PNS tetap diperlukan proses seleksi, persyaratan usia, kompetensi, dan formasi yang tersedia.
Baca Juga : PPPK dan PNS : Perbedaan Status, Hak, dan Proses Seleksi ASN
Kenapa Tidak Otomatis?
Beberapa alasan utama:
- Status kepegawaian PNS diatur dalam UU dan regulasi tersendiri, sedangkan PPPK memiliki kontrak kerja terbatas.
- Pengangkatan PNS melalui seleksi resmi merupakan bagian dari sistem manajemen ASN yang berbasis meritokrasi.
- Jika PPPK bisa langsung jadi PNS tanpa proses seleksi, maka akan melemahkan asas persaingan terbuka yang diatur.
Bagaimana Jika PPPK Ingin Jadi PNS?
Jika Anda seorang PPPK dan tertarik menjadi PNS, berikut langkah umum yang perlu diketahui:
- Pantau formasi CPNS yang dibuka oleh instansi pemerintah.
- Pastikan memenuhi persyaratan usia, pendidikan, dan kompetensi sesuai regulasi CPNS.
- Ikuti seleksi yang sama seperti pelamar non-PPPK: seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi bidang (tergantung jabatan).
- Jika lulus, Anda bisa diangkat sebagai PNS sesuai formasi yang tersedia.
- Jika tidak lulus, Anda tetap dapat melanjutkan tugas sebagai PPPK sesuai perjanjian kerja kontrak Anda.
Kesimpulan
Jadi, menjawab pertanyaan “Apakah PPPK bisa jadi PNS?” jawaban singkatnya: bisa, tetapi bukan otomatis. Seorang PPPK hanya dapat menjadi PNS apabila ia mengikuti seleksi CPNS dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Ini berarti jalur perubahan status ada, namun tetap melalui proses yang sama seperti pelamar umum.
Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami mekanisme dan kondisi seputar PPPK dan PNS. Jika Anda tertarik untuk mengikuti seleksi atau ingin menyiapkan diri, penting untuk terus memantau pengumuman resmi dari BKN dan instansi terkait.
(Ar)
Referensi :
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2024 - mengatur tentang persyaratan dan mekanisme bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS