Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Bencana Nasional: Negara Aktifkan Prosedur Khusus untuk Perlindungan Warga dan Pemulihan Cepat

Jayawijaya - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penetapan status Bencana Nasional bukan sekadar simbol, melainkan instrumen hukum untuk mempercepat penyelamatan, bantuan kemanusiaan, dan pemulihan. Status ini biasanya ditetapkan untuk bencana besar seperti tsunami, gempa bumi dahsyat, banjir besar, longsor masif, wabah penyakit berbahaya, atau kebakaran hutan berintensitas ekstrem. Sebuah bencana dapat dinaikkan statusnya menjadi Bencana Nasional apabila memiliki dampak luas pada:

•    Keselamatan jiwa manusia
•    Kerusakan infrastruktur publik
•    Krisis ekonomi dan sosial
•    Terganggunya pelayanan dasar
•    Melampaui kapasitas pemerintah daerah

Penetapan ini menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk mengambil alih koordinasi penanganan.

Landasan Hukum Penetapan Bencana Nasional

Secara hukum, penetapan Bencana Nasional mengacu pada:
•    UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
•    Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
•    Keputusan Presiden yang menyatakan suatu bencana sebagai Bencana Nasional
Kepres menjadi instrumen tertinggi yang memberikan kewenangan penuh kepada Presiden untuk:
•    Mengambil alih komando penanganan
•    Menggerakkan TNI dan Polri secara penuh
•    Membuka akses bantuan internasional
•    Menggunakan anggaran khusus dan dana siap pakai BNPB
•    Mengeluarkan kebijakan luar biasa demi keselamatan rakyat

Seperti Apa Mekanisme Aktivasi Status Bencana Nasional?

Penetapan status ini mengikuti analisis risiko dan dampak bencana oleh lembaga terkait seperti:
•    BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
•    BMKG untuk cuaca, iklim, dan gempa bumi
•    PVMBG untuk gunung api
•    Kementerian Kesehatan untuk wabah
•    Kemenhub dan Kementerian PUPR untuk infrastruktur terdampak
Setelah data diterima, BNPB melaporkan kepada Presiden untuk memutuskan status bencana nasional.

Konsekuensi Penetapan Status Bencana Nasional

Ketika status Bencana Nasional resmi ditetapkan, berbagai langkah berskala besar langsung dijalankan:
1. Mobilisasi Sumber Daya Nasional
Pemerintah dapat mengerahkan:
•    TNI/Polri
•    Basarnas
•    Tenaga kesehatan nasional
•    Relawan skala nasional
•    Logistik secara cepat melalui jalur udara, laut, dan darat
2. Pembukaan Bantuan Internasional
Organisasi internasional dan negara mitra dapat memberikan:
•    Bantuan medis
•    Logistik dan makanan
•    Tim SAR
•    Peralatan rekonstruksi
3. Percepatan Anggaran
Dana siap pakai BNPB dapat dikeluarkan tanpa prosedur birokrasi panjang.
4. Penanganan dan Pengungsian Prioritas
Evakuasi besar-besaran dilakukan untuk mengurangi korban jiwa.

Dampak Sosial dan Ekonomi Bencana Nasional

Bencana berskala nasional biasanya mengakibatkan:
•    Tingginya korban jiwa dan luka
•    Kerusakan hunian dan fasilitas umum
•    Gangguan ekonomi lokal dan nasional
•    Disrupsi pendidikan dan kesehatan
•    Lonjakan kebutuhan bantuan kemanusiaan
Pemerintah berfokus pada dua prioritas utama: penyelamatan dan pemulihan.

Tahapan Penanganan Pascapenetapan

Penanganan pascabencana nasional dilakukan dalam beberapa fase:
A. Rehabilitasi
Meliputi:
•    Pembersihan puing
•    Penyediaan fasilitas umum sementara
•    Pemulihan pelayanan dasar
B. Rekonstruksi
Dilakukan ketika kondisi sudah lebih stabil:
•    Pembangunan rumah bagi warga terdampak
•    Rekonstruksi jembatan, jalan, fasilitas kesehatan, dan sekolah
•    Pembangunan sistem mitigasi baru agar bencana tidak berulang
Keterlibatan Masyarakat dan Relawan
Masyarakat memiliki peran vital dalam:
•    Membantu evakuasi ringan
•    Menyebarkan informasi valid
•    Menjadi relawan dapur umum
•    Memberikan dukungan psikososial
Kesadaran kolektif mempercepat proses pemulihan nasional.
Sejarah Penetapan Bencana Nasional di Indonesia
Beberapa bencana yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional antara lain:
•    Tsunami Aceh 2004
•    Gempa Yogyakarta 2006
•    Letusan Gunung Merapi 2010
•    Pandemi COVID-19 (2020)
Status ini menunjukkan urgensi dan skala luar biasa dari bencana tersebut.
(Gholib)

Baca juga : Kondisi Darurat Bencana Alam: Pemerintah Percepat Penanganan Demi Keselamatan Warga

Referensi:
1.    Kusumasari, Beva. Manajemen Bencana: Konsep dan Aplikasi. Gava Media.
2.    Indiahono, Dwiyanto. Manajemen Publik dalam Penanggulangan Bencana. Graha Ilmu.
3.    LIPI. Kajian Risiko Bencana di Indonesia. LIPI Press.
4.    Suprihanto, J. Administrasi Negeri dan Penataan Penanggulangan Bencana. Rineka Cipta.
5.    BNPB. Pedoman Nasional Penanganan Darurat Bencana. BNPB Press.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3 kali