Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Kondisi Darurat Bencana Alam: Pemerintah Percepat Penanganan Demi Keselamatan Warga

Jayawijaya - Pemerintah daerah dan pusat kembali menegaskan pentingnya penetapan status kondisi darurat bencana alam untuk mempercepat respons dan memobilisasi sumber daya. Status darurat ini menjadi acuan bagi lembaga-lembaga terkait dalam melakukan penyelamatan, evakuasi, hingga pemulihan sarana publik yang terdampak. Status darurat biasanya ditetapkan ketika terjadi gempa bumi kuat, banjir bandang, letusan gunung api, tsunami, hingga tanah longsor yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan dan kehidupan masyarakat.

baca juga : Krisis Air Global: Ancaman Senyap yang Mengintai Peradaban Modern

Landasan Hukum: UU Penanggulangan Bencana Mengatur Penuh Mekanismenya

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan status darurat guna membuka akses cepat terhadap anggaran, logistik, dan personel.

Status darurat memberikan sejumlah kewenangan khusus, antara lain:

  • Kemudahan koordinasi lintas lembaga seperti BNPB, TNI, Polri, Basarnas, dan pemda.
  • Percepatan mobilisasi anggaran, termasuk pendanaan tak terduga.
  • Pengerahan sumber daya nasional yang relevan untuk penyelamatan.
  • Pemberlakuan langkah luar biasa (extraordinary measures) demi keselamatan publik.

Tahapan Penanganan Saat Status Darurat Ditetapkan

BNPB menguraikan bahwa penanganan bencana dalam status darurat dilakukan melalui tiga fase utama:

1. Tanggap Darurat

Fase ini menjadi prioritas awal, mencakup:

  • Evakuasi korban
  • Penyediaan makanan, air bersih, dan tempat pengungsian
  • Penanganan medis darurat
  • Pembukaan akses jalan yang terputus

BNPB, TNI, Polri, dan relawan menjadi garda terdepan dalam fase ini.

2. Transisi Darurat ke Pemulihan

Setelah keadaan relatif stabil, langkah pemulihan jangka pendek dilakukan:

  • Pendataan kerusakan
  • Rehabilitasi fasilitas vital
  • Pemulihan psikososial masyarakat

3. Pemulihan Jangka Panjang

Pemerintah akan membangun kembali (recovery), termasuk:

  • Rekonstruksi perumahan
  • Rehabilitasi infrastruktur umum
  • Penguatan mitigasi untuk mencegah bencana serupa

Koordinasi Antar Lembaga: Kunci Efektivitas Penanganan

Ketika status darurat berlaku, komando utama ada di tangan:

  • Pemerintah Daerah (untuk skala kabupaten/kota)
  • BNPB (untuk skala nasional)

Sinergi beberapa lembaga menjadi sangat krusial, seperti:

  • Basarnas: pencarian dan pertolongan
  • BMKG: pemantauan iklim dan gempa
  • PVMBG: pemantauan gunung api
  • Kementerian Sosial: logistik dan bantuan
  • TNI/Polri: keamanan, evakuasi, dan penyelamatan

Dampak Penetapan Status Darurat bagi Masyarakat

Bagi masyarakat, penetapan status darurat memiliki sejumlah dampak positif, antara lain:

  • Kecepatan bantuan masuk ke wilayah terdampak
  • Penanganan terkoordinasi antara pusat dan daerah
  • Jaminan kebutuhan dasar selama masa krisis
  • Percepatan pemulihan pascabencana

Namun, masyarakat juga perlu mengikuti imbauan resmi pemerintah, termasuk evakuasi wajib apabila berada di zona rawan.

Peran Masyarakat dalam Masa Darurat

Dalam kondisi darurat, masyarakat diimbau untuk:

  • Mengikuti instruksi aparat
  • Tidak menyebarkan informasi hoaks
  • Mempersiapkan dokumen penting
  • Berpartisipasi dalam kegiatan gotong-royong pascabencana

Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam mengurangi jumlah korban dan kerusakan.

(Gholib)

Referensi:

  1. Kusumasari, Beva. Manajemen Bencana: Konsep dan Aplikasi. Gava Media.
  2. LIPI. Kajian Risiko Bencana di Indonesia. LIPI Press.
  3. Indiahono, Dwiyanto. Manajemen Publik dan Penanggulangan Bencana. Graha Ilmu.
  4. Suprihanto, J. Administrasi Negara dan Penataan Penanggulangan Bencana. Rineka Cipta.
  5. BNPB. Pedoman Penetapan Status dan Tingkatan Bencana. BNPB Press.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali