Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Pemilih TMS: Alasan Pemilih dapat dikategorikan Pemilih TMS?

Wamena— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya mengumumkan hasil identifikasi terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengumpulan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Tahapan Pemilu yang akan datang. Hasil ini datang dari pembaruan data yang telah dilakukan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta sinkronisasi data dengan lembaga-lembaga terkait. KPU mengungkapkan bahwa pemilih TMS adalah mereka yang tidak memenuhi kriteria sebagai pemilih sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

Baca juga : Belum Tahu Apa Itu Coklit? Simak Penjelasannya di Sini

Kategori Pemilih TM

KPU mengidentifikasi beberapa kategori yang dapat mengakibatkan seseorang dinyatakan TMS dalam DPT, antara lain:

  1. Pemilih yang telah meninggal, merujuk pada laporan dari RT/RW dan data dari Dukcapil.
  2. Pemilih yang telah berpindah tempat tinggal secara permanen tanpa melapor ke kelurahan.
  3. Pemilih yang belum mencapai usia yang ditentukan pada hari pemungutan suara.
  4. Pemilih yang terdaftar lebih dari sekali sehingga dianggap ganda.
  5. Pemilih yang kehilangan hak suaranya karena faktor hukum.
  6. Pemilih yang tidak dapat ditemukan saat coklit dan tanpa konfirmasi mengenai keberadaannya.

Baca juga : Apa itu PDPB, Syarat dan Tujuannya

Upaya Perbaikan Data

KPU bersama Lembaga-lembaga terkait berupaya menyediakan kesempatan untuk memperbaiki selama masa penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menuju DPT. Selain menerima laporan manual, KPU juga menawarkan akses pemeriksaan data pemilih secara online. Masyarakat dapat memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai pemilih, termasuk jika status mereka terdeteksi TMS karena kesalahan dalam penginputan maupun ketidakcocokan dokumen. ( Kevin )

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 9 kali