Teori Keadilan Menurut Thomas Aquinas: Harmoni Antara Hukum Ilahi dan Akal Manusia
Wamena, Dalam sejarah filsafat hukum, Thomas Aquinas (1225–1274) merupakan salah satu pemikir besar yang berhasil memadukan ajaran agama dengan filsafat rasional. Pemikiran Aquinas tentang keadilan menjadi landasan penting bagi teori hukum alam (natural law theory) dan masih berpengaruh dalam sistem hukum modern hingga kini. Aquinas berupaya menjelaskan bahwa keadilan bukan hanya urusan sosial atau hukum, melainkan juga dimensi moral dan spiritual yang bersumber dari Tuhan. Dengan demikian, memahami konsep keadilan menurut Thomas Aquinas berarti memahami bagaimana hukum, moral, dan keimanan saling berkaitan secara harmonis.
Baca Juga : Teori Keadilan Menurut Plato: Harmoni Jiwa dan Negara dalam Filsafat Klasik Yunani
Latar Belakang Pemikiran Thomas Aquinas
Thomas Aquinas adalah seorang teolog dan filsuf Katolik dari Italia yang mengembangkan ajaran Skolastisisme, yaitu pendekatan filsafat yang menggabungkan ajaran iman dan rasio. Ia sangat dipengaruhi oleh pemikiran Aristoteles, terutama dalam hal etika dan politik, tetapi menyesuaikannya dengan ajaran Kristen. Menurut Aquinas, tujuan tertinggi manusia adalah mencapai “bonum commune” atau kebaikan bersama, dan keadilan merupakan sarana utama untuk mencapainya. Hukum, dalam pandangan Aquinas, adalah sarana untuk menuntun manusia kepada kebaikan moral. Oleh karena itu, hukum yang adil harus sejalan dengan hukum alam (lex naturalis) dan hukum ilahi (lex divina).
Pengertian Keadilan Menurut Thomas Aquinas
Dalam karya monumentalnya, Summa Theologica, Aquinas mendefinisikan keadilan sebagai: “Iustitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi.” (Keadilan adalah kehendak tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.) Dengan definisi ini, Aquinas menegaskan bahwa keadilan bersifat moral dan rasional. Keadilan bukan hanya persoalan aturan hukum, tetapi tindakan manusia yang mencerminkan kebajikan dan tanggung jawab terhadap sesama.
Macam-Macam Keadilan Menurut Thomas Aquinas
Aquinas mengembangkan pandangan Aristoteles tentang tiga jenis keadilan, yaitu:
- Keadilan Komutatif (Commutative Justice)
Keadilan ini mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan dan kesetaraan dalam pertukaran. Contohnya: transaksi jual beli, perjanjian, atau ganti rugi.
- Keadilan Distributif (Distributive Justice)
Keadilan distributif mengatur bagaimana pemerintah atau otoritas membagikan sumber daya, penghargaan, atau beban kepada masyarakat berdasarkan proporsinya masing-masing. Contohnya: pemberian tunjangan sosial atau penetapan pajak sesuai kemampuan.
- Keadilan Legal (Legal Justice)
Keadilan legal adalah kewajiban individu untuk mematuhi hukum dan berkontribusi pada kesejahteraan umum (bonum commune). Bentuknya bisa berupa kepatuhan terhadap aturan negara, menjaga ketertiban sosial, hingga partisipasi aktif dalam kehidupan bernegara.
Keadilan, Hukum, dan Akal Budi
Thomas Aquinas menempatkan akal budi manusia (ratio) sebagai instrumen utama untuk memahami keadilan. Menurutnya, manusia memiliki kemampuan rasional untuk mengenali kebaikan dan keburukan, karena akal budi adalah bagian dari hukum alam yang berasal dari Tuhan. Dari sini muncul tiga tingkatan hukum dalam pemikiran Aquinas:
- Lex Aeterna (Hukum Kekal): Hukum abadi yang berasal langsung dari kehendak Tuhan dan menjadi dasar bagi seluruh tatanan ciptaan.
- Lex Naturalis (Hukum Alam)
Refleksi dari hukum kekal yang dapat diketahui oleh akal manusia. Inilah sumber utama dari keadilan moral dan hukum positif.
- Lex Humana (Hukum Manusia):
Peraturan konkret yang dibuat manusia untuk mengatur kehidupan sosial, tetapi tidak boleh bertentangan dengan hukum alam.
Dengan demikian, hukum manusia hanya sah jika sesuai dengan hukum moral dan hukum Tuhan. Jika suatu hukum bertentangan dengan keadilan moral, maka menurut Aquinas, hukum itu bukanlah hukum sejati (lex iniusta non est lex).
Keadilan Sebagai Cerminan Kehendak Tuhan
Thomas Aquinas melihat keadilan bukan hanya sebagai urusan duniawi, melainkan bagian dari rencana Ilahi. Setiap tindakan manusia yang adil adalah bentuk partisipasi dalam kehendak Tuhan yang Mahaadil. Dalam konteks ini, keadilan memiliki dimensi spiritual, karena membawa manusia menuju tujuan akhir: kesempurnaan moral dan kebahagiaan abadi (beatitudo). “To live justly is to live according to God’s law.” (Hidup dengan adil berarti hidup sesuai dengan hukum Tuhan.)
Baca juga : Teori Keadilan Menurut Aristoteles: Antara Kesetaraan, Kelayakan, dan Tujuan Moral dalam Kehidupan Sosial
Relevansi Pemikiran Thomas Aquinas di Era Modern
Pemikiran Aquinas tetap relevan untuk memahami hubungan antara hukum, moral, dan keadilan sosial di masa kini. Dalam konteks negara hukum modern, ajarannya menjadi dasar bagi konsep rule of law yang bermoral, di mana keadilan tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga dari nilai kemanusiaan dan etika yang mendasarinya. Contoh penerapannya dapat dilihat dalam prinsip hak asasi manusia, kebebasan beragama, serta keadilan sosial sebagaimana diatur dalam berbagai konstitusi modern.
(Gholib)
Referensi:
- Thomas Aquinas. Summa Theologica. Translated by Fathers of the English Dominican Province. New York: Benziger Bros., 1947.
- Finnis, John. Natural Law and Natural Rights. Oxford: Clarendon Press, 1980.
- George, Robert P. In Defense of Natural Law. Oxford: Oxford University Press, 1999.
- Copleston, Frederick. A History of Philosophy: Medieval Philosophy (Vol. II). London: Continuum, 1993.
- Jimly Asshiddiqie. Hukum dan Keadilan Sosial. Jakarta: Konstitusi Press, 2018.