Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Teori Keadilan Menurut Jacques Derrida: Antara Dekonstruksi, Etika, dan Ketidakmungkinan Hukum yang Sempurna

Wamena, Dalam sejarah filsafat hukum, pembahasan tentang keadilan (justice) selalu menjadi tema sentral. Namun, pemikir poststrukturalis asal Prancis, Jacques Derrida (1930–2004), menghadirkan perspektif yang sangat berbeda. Derrida, yang dikenal dengan gagasan “dekonstruksi”, menolak pandangan klasik bahwa keadilan dapat didefinisikan secara tetap dan objektif. Menurutnya, keadilan bukanlah sesuatu yang bisa ditetapkan oleh hukum secara final, melainkan sebuah cita-cita etis yang terus menuntut pembaharuan dan refleksi kritis terhadap hukum itu sendiri.

Baca juga : Teori Keadilan Menurut Aristoteles: Antara Kesetaraan, Kelayakan, dan Tujuan Moral dalam Kehidupan Sosial

Latar Pemikiran: Dekonstruksi dan Kritik terhadap Hukum Positivis

Pemikiran Derrida banyak dipengaruhi oleh Martin Heidegger dan Emmanuel Levinas. Ia mengkritik filsafat Barat yang terlalu mengandalkan rasionalitas dan struktur bahasa yang kaku. Dalam konteks hukum, Derrida menilai bahwa sistem hukum modern sering kali mengklaim objektivitas, padahal sesungguhnya berakar pada interpretasi dan kekuasaan. Melalui esai terkenalnya, Force of Law: The “Mystical Foundation of Authority” (1990), Derrida menyatakan bahwa: “Law (droit) is deconstructible, but justice is not.” (Hukum dapat didekonstruksi, tetapi keadilan tidak.) Pernyataan ini menjadi pondasi utama pemikiran Derrida tentang keadilan: hukum bersifat sementara dan bisa berubah, sedangkan keadilan bersifat tak terhingga, tak terukur, dan selalu melampaui hukum.

Dekonstruksi terhadap Keadilan: Antara Hukum dan Etika

  1. Hukum sebagai Sistem yang Dapat Didekonstruksi

Menurut Derrida, hukum (law) merupakan sistem aturan yang dibangun manusia. Karena dibentuk melalui bahasa dan institusi sosial, hukum selalu bersifat relatif, historis, dan politis. Artinya, setiap hukum lahir dalam konteks kekuasaan tertentu dan membawa bias ideologis. Dengan demikian, hukum tidak pernah netral. Ia bisa menjadi alat kekuasaan jika tidak dikritisi secara etis. Dekonstruksi berfungsi untuk membongkar asumsi tersembunyi dalam hukum, seperti klaim objektivitas atau kebenaran mutlak.

  1. Keadilan sebagai Sesuatu yang Tak Terbatas

Sebaliknya, keadilan (justice), bagi Derrida, tidak bisa didefinisikan atau dibatasi oleh hukum. Keadilan adalah ide yang tak pernah selesai, selalu menuntut interpretasi ulang, empati, dan tanggung jawab etis terhadap “yang lain” (the Other). “Justice is the experience of the impossible.” (Keadilan adalah pengalaman terhadap sesuatu yang mustahil.) Makna “mustahil” di sini bukan berarti keadilan tidak mungkin ada, tetapi tidak pernah final — keadilan selalu menuntut perbaikan dan pembaruan terus-menerus dalam sistem hukum.

Keadilan sebagai Tanggung Jawab terhadap ‘Yang Lain’

Terinspirasi oleh Levinas, Derrida menekankan bahwa keadilan sejati harus berakar pada tanggung jawab etis terhadap orang lain. Keadilan bukan soal menerapkan hukum secara formal, melainkan menyadari kemanusiaan dalam setiap keputusan. Misalnya, hakim yang adil bukanlah hakim yang sekadar mengikuti teks undang-undang, melainkan hakim yang mampu menimbang situasi konkret manusia di hadapannya. Dengan demikian, keputusan adil adalah keputusan yang sadar akan keterbatasannya sendiri, dan selalu terbuka terhadap koreksi moral.

Hukum, Kekerasan, dan Otoritas: Kritik Derrida terhadap Fondasi Hukum

Dalam Force of Law, Derrida juga mengungkap paradoks mendasar dalam hukum, yaitu: Hukum memperoleh otoritasnya dari kekerasan awal (founding violence) seperti revolusi, perang, atau penaklukan; Namun hukum kemudian mengklaim legitimasi moral dan rasionalitas sebagai dasar keberadaannya. Paradoks inilah yang disebut Derrida sebagai “mistik dasar otoritas” (mystical foundation of authority). Artinya, hukum yang tampak rasional sebenarnya berdiri di atas fondasi irasional dan politis. Oleh karena itu, hukum harus selalu dikritik, didekonstruksi, dan diperbarui agar tidak menjadi alat kekuasaan yang menindas.

Dekonstruksi sebagai Jalan Menuju Keadilan

Dekonstruksi bukanlah upaya menghancurkan hukum, melainkan membuka kemungkinan baru bagi keadilan. Dengan mendekonstruksi hukum, Derrida ingin menunjukkan bahwa:

  1. Tidak ada sistem hukum yang benar-benar final;
  2. Setiap putusan hukum adalah tindakan interpretasi moral;
  3. Keadilan sejati memerlukan kerendahan hati epistemologis, yaitu kesadaran bahwa keputusan hukum bisa salah dan harus selalu diperbaiki.

Baca Juga : Teori Keadilan Menurut Plato: Harmoni Jiwa dan Negara dalam Filsafat Klasik Yunani

Relevansi Pemikiran Derrida bagi Hukum Kontemporer

Pemikiran Derrida sangat relevan dalam konteks hukum modern, terutama dalam isu-isu seperti:

  1. Hak asasi manusia yang memerlukan pendekatan moral di luar teks hukum positif;
  2. Keadilan transisional misalnya dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu;
  3. Etika profesi hukum yang menuntut kesadaran atas kekuasaan dan tanggung jawab dalam setiap keputusan.

Dalam dunia yang semakin kompleks dan plural, Derrida mengingatkan bahwa keadilan bukan soal kepastian hukum, tetapi tentang keterbukaan terhadap keunikan setiap manusia.

(Gholib)

Referensi:

  1. Derrida, Jacques. Force of Law: The “Mystical Foundation of Authority.” In Deconstruction and the Possibility of Justice. Eds. Drucilla Cornell, Michel Rosenfeld, and David Gray Carlson. New York: Routledge, 1992.
  2. Derrida, Jacques. Specters of Marx: The State of the Debt, the Work of Mourning, and the New International. New York: Routledge, 1994.
  3. Caputo, John D. The Prayers and Tears of Jacques Derrida: Religion without Religion. Indiana University Press, 1997.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 528 kali