Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Teori-teori Keadilan Distributif Modern di Dunia

Wamena, Keadilan merupakan salah satu pilar utama dalam teori dan praktik hukum, namun dalam konteks sosial dan ekonomi, konsep yang paling sering dibahas adalah keadilan distributif. Keadilan ini berkaitan dengan cara pembagian hak, kewajiban, dan sumber daya secara proporsional di antara anggota masyarakat, agar tercipta keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan bersama.

Berbagai Teori Keadilan Distributif

Berbagai filsuf dan ahli hukum modern mengembangkan teori keadilan distributif dengan pendekatan berbeda:

  1. John Rawls (Teori Keadilan sebagai Fairness)

Dalam bukunya A Theory of Justice (1971), Rawls mengemukakan bahwa keadilan distributif harus memenuhi dua prinsip utama:

  1. Prinsip Kebebasan: Setiap orang berhak atas kebebasan dasar yang sama.
  2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle): Ketimpangan sosial hanya dapat diterima jika menguntungkan pihak yang paling lemah.

Rawls berpendapat bahwa sistem sosial yang adil adalah sistem yang tidak meniadakan perbedaan, tetapi menyalurkannya untuk kesejahteraan bersama.

  1. Karl Marx (Perspektif Sosialis)

Menurut Karl Marx, keadilan sejati hanya bisa terwujud bila alat-alat produksi dikuasai oleh masyarakat secara kolektif. Ia menolak pembagian kekayaan berdasarkan kontribusi individu dalam sistem kapitalis, karena dianggap menciptakan eksploitasi dan ketimpangan kelas. Bagi Marx, keadilan distributif sejati berarti penghapusan kepemilikan pribadi atas alat produksi dan pembagian hasil kerja berdasarkan kebutuhan manusia.

  1. Robert Nozick (Teori Libertarian)

Sebaliknya, Robert Nozick dalam Anarchy, State, and Utopia (1974) menentang pandangan Rawls dan Marx. Menurutnya, keadilan distributif tidak berarti pemerataan hasil, tetapi penghormatan terhadap hak milik dan kebebasan individu. Bagi Nozick, keadilan adalah ketika seseorang memperoleh sesuatu melalui proses yang sah dan sukarela tanpa paksaan negara.

Keadilan Distributif dalam Konteks Hukum dan Kebijakan

Dalam hukum publik, keadilan distributif menjadi dasar bagi pembentukan kebijakan sosial dan ekonomi negara. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mendistribusikan sumber daya secara adil, terutama untuk menjamin:

  1. Akses yang merata terhadap pendidikan dan kesehatan.
  2. Perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.
  3. Kesempatan kerja yang adil dan layak.

Contohnya dapat ditemukan dalam kebijakan pajak progresif, di mana warga dengan penghasilan tinggi membayar pajak lebih besar untuk mendukung pelayanan publik bagi seluruh rakyat.

baca juga : Teori Kedaulatan Hukum Menjadi Pemegang Kekuasaan Tertinggi

Penerapan Keadilan Distributif di Indonesia

Prinsip keadilan distributif secara eksplisit tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, terutama dalam kalimat: “… untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Selain itu, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Konsep ini menjadi dasar bagi berbagai kebijakan sosial seperti:

  1. Program Bantuan Sosial (Bansos),
  2. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
  3. Dana Desa dan subsidi pendidikan.

Kebijakan tersebut merupakan manifestasi dari keadilan distributif dalam praktik ketatanegaraan modern.

Tantangan dalam Mewujudkan Keadilan Distributif

Walaupun menjadi cita ideal, penerapan keadilan distributif di lapangan menghadapi banyak hambatan, seperti:

  1. Ketimpangan ekonomi dan sosial yang tinggi.
  2. Korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
  3. Akses pendidikan dan kesehatan yang belum merata.
  4. Dominasi elite politik dan ekonomi dalam pengambilan keputusan.

Untuk mengatasi hal ini, dibutuhkan reformasi struktural dan komitmen etika politik dari semua pihak agar distribusi kesejahteraan dapat berjalan adil dan transparan.

(Gholib)

Referensi:

  1. Aristoteles. Nicomachean Ethics. Translated by W.D. Ross. Oxford: Oxford University Press, 2009.
  2. Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971.
  3. Nozick, Robert. Anarchy, State, and Utopia. New York: Basic Books, 1974.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 152 kali