Fungsi Negara Menurut John Locke untuk Menjamin Hak Asasi dan Kebebasan Rakyat
Wamena, Dalam sejarah pemikiran politik modern, John Locke (1632-1704) dikenal sebagai “Bapak Liberalisme”. Pemikiran John Locke tentang fungsi negara, hak asasi manusia, dan kontrak sosial menjadi pondasi bagi lahirnya sistem pemerintahan demokratis di dunia Barat termasuk Amerika Serikat. John Locke menolak kekuasaan absolut raja dan menegaskan bahwa negara dibentuk untuk melindungi hak-hak dasar warga negara bukan untuk menindasnya. Gagasan ini menjadi dasar penting bagi konsep negara hukum (rule of law) dan pemisahan kekuasaan (separation of powers) dalam sistem pemerintahan modern.
Baca Juga : Oliver Wendell Holmes Jr. Pelopor Realisme Hukum Modern di Amerika Dari Posisi Hakim Agung ke Filsuf Hukum
Latar Belakang Pemikiran John Locke
John Locke hidup di Inggris pada masa pergolakan politik antara monarki absolut dan gerakan parlementer. Dalam konteks tersebut, Locke menyaksikan bagaimana kekuasaan raja sering kali digunakan untuk menindas rakyat tanpa dasar hukum yang adil. Kondisi ini mendorongnya untuk menulis karya monumental berjudul Two Treatises of Government (1689), di mana ia menolak pandangan Thomas Hobbes yang melihat manusia secara pesimistis. Berbeda dengan Hobbes, John Locke percaya bahwa manusia pada dasarnya rasional, bermoral, dan memiliki hak alami (natural rights).
Teori Kontrak Sosial dan Asal Usul Negara Menurut John Locke
Menurut John Locke, negara terbentuk melalui kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. Dalam kondisi alamiah (state of nature), manusia memiliki kebebasan penuh namun rentan terhadap konflik karena tidak ada otoritas yang menegakkan keadilan. Untuk menghindari kekacauan, manusia sepakat membentuk negara dengan memberikan sebagian kecil kebebasan mereka kepada pemerintah bukan untuk diserahkan sepenuhnya melainkan untuk dijaga dan dilindungi. Dengan demikian fungsi utama negara adalah menjaga hak-hak alamiah rakyat, yakni:
- Hak atas kehidupan (life)
- Hak atas kebebasan (liberty)
- Hak atas milik pribadi (property)
John Locke menegaskan bahwa pemerintah yang melanggar hak-hak ini kehilangan legitimasi kekuasaan dan rakyat berhak untuk menggantinya.
Fungsi Negara Menurut John Locke
John Locke membagi fungsi negara ke dalam beberapa peran pokok yang menjadi dasar pemerintahan modern:
- Menegakkan Hukum dan Keadilan
Negara harus memastikan adanya sistem hukum yang adil untuk melindungi hak individu dari pelanggaran oleh pihak lain. Bagi John Locke, hukum bukan alat kekuasaan tetapi pelindung kebebasan rakyat.
- Menjamin Keamanan dan Ketertiban
Negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dalam negeri dan melindungi warganya dari ancaman luar. Namun, kekuasaan ini harus dibatasi oleh hukum dan akal sehat bukan oleh kehendak pribadi penguasa.
- Melindungi Hak Milik Pribadi
John Locke menekankan pentingnya hak milik pribadi sebagai bagian dari kebebasan individu. Negara tidak boleh mengambil hak milik seseorang tanpa persetujuan sebab kepemilikan adalah hasil dari kerja dan usaha manusia.
- Membatasi Kekuasaan Pemerintah
Pemerintah hanya sah selama ia menjalankan amanat rakyat. Bila pemerintah menyalahgunakan kekuasaan, maka rakyat berhak melakukan perlawanan atau mengganti pemerintahan. Gagasan ini kemudian menjadi inspirasi bagi Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (1776) yang menyatakan bahwa rakyat boleh mengganti pemerintah yang tiran.
Baca Juga : Karl Nickerson Llewellyn : Pelopor Realisme Hukum Amerika yang Menolak Hukum Sebagai Dogma
Dampak Pemikiran John Locke terhadap Sistem Demokrasi
Pemikiran John Locke menjadi fondasi utama bagi lahirnya demokrasi konstitusional modern. John Locke menginspirasi pemikir seperti Thomas Jefferson dan James Madison dalam merancang konstitusi Amerika Serikat serta memengaruhi konsep hak asasi manusia dalam Piagam PBB (1948). Di dunia modern, gagasan John Locke terlihat jelas dalam prinsip:
- Kedaulatan rakyat.
- Negara hukum (rule of law).
- Pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Perlindungan hak asasi manusia.
Relevansi Pemikiran John Locke di Era Sekarang
Pemikiran John Locke masih relevan dalam konteks kontemporer termasuk di Indonesia yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan demokrasi Pancasila. Gagasan bahwa pemerintah harus bekerja untuk rakyat dan melindungi kebebasan menjadi dasar bagi penguatan hak warga negara dan supremasi hukum. Sebagaimana ditegaskan John Locke, negara yang gagal melindungi kebebasan rakyat akan kehilangan legitimasi moral dan politik.
(Gholib)
Referensi:
- Locke, John. Two Treatises of Government. London: Awnsham Churchill, 1689.
- Dunn, John. Locke: A Very Short Introduction. Oxford University Press, 2003.
- Wolff, Jonathan. An Introduction to Political Philosophy. Oxford University Press, 2006.
- Cranston, Maurice. John Locke and the Case for Toleration. Cambridge University Press, 1987.