Artikel KPU Kab. Jayawijaya

John Chipman Gray Pemikir Aliran Realisme Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Wamena, KPU Kabupaten Jayawijaya melihat dalam perjalanan panjang perkembangan teori hukum, John Chipman Gray (1839-1915) muncul sebagai salah satu pemikir penting yang memberikan kontribusi terhadap aliran realisme hukum (legal realism) di Amerika Serikat. Pemikiran John Chipman Gray menjadi jembatan antara positivisme hukum klasik ala John Austin dan pendekatan sosiologis yang kelak dikembangkan oleh Roscoe Pound dan Karl Llewellyn. John Chipman Gray menolak pandangan bahwa hukum hanya sebatas apa yang tertulis dalam undang-undang. Baginya, hukum adalah apa yang benar-benar diterapkan oleh hakim dan dijalankan dalam kehidupan sosial. Dalam karya terkenalnya The Nature and Sources of the Law (1909), John Chipman Gray menjelaskan bahwa hukum tidak dapat dipahami secara terpisah dari praktik pengadilan dan perilaku masyarakat

Baca Juga : Hans Kelsen Menyingkap Aliran Hukum Murni yang Menggetarkan Fondasi Positivisme

John Chipman Gray Melihat Hukum sebagai Produk Keputusan Hakim

Menurut John Chipman Gray, undang-undang hanyalah salah satu sumber hukum,tetapi bukan satu-satunya. John Chipman Gray berpendapat bahwa hukum yang sesungguhnya adalah hasil interpretasi dan keputusan hakim di pengadilan. Dalam hal ini, John Chipman Gray berpandangan senada dengan tokoh Oliver Wendell Holmes Jr., yang menyatakan bahwa “the prophecies of what the courts will do in fact, and nothing more pretentious, are what I mean by the law.”

Pandangan ini menegaskan bahwa hukum bukan sesuatu yang statis melainkan produk dinamis dari praktik peradilan dan kondisi sosial. Hakim tidak hanya menjalankan hukum secara mekanis, tetapi juga berperan aktif dalam membentuk hukum melalui penafsirannya terhadap kasus konkret.

Kritik terhadap Positivisme dan Legalisme Menurut John Chipman Gray

Dalam konteks pemikiran hukum, John Chipman Gray mengkritik pandangan positivisme hukum yang terlalu menekankan pada teks undang-undang. Ia berpendapat bahwa undang-undang sering kali tidak sempurna, ambigu, atau bahkan tidak sesuai dengan kenyataan sosial. Karena itu, peran hakim menjadi sangat penting dalam menyesuaikan hukum dengan kebutuhan masyarakat.

John Chipman Gray menolak gagasan bahwa hukum harus dipisahkan dari moralitas dan realitas sosial. Ia menegaskan bahwa dalam praktiknya, hukum selalu melibatkan pertimbangan moral, nilai sosial, dan kebiasaan masyarakat. Hal ini menjadi dasar dari aliran realisme hukum, yang kemudian berkembang pesat di Amerika pada awal abad ke-20.

Hukum sebagai Cerminan Realitas Sosial

Bagi John Chipman Gray, hukum bukan hanya alat untuk mengatur perilaku, tetapi juga refleksi dari nilai dan struktur sosial masyarakat. Pemikiran ini menjadi dasar penting bagi perkembangan sosiologi hukum di Amerika, yang menempatkan hukum sebagai fenomena sosial yang selalu berubah dan berkembang.

John Chipman Gray mengajak para sarjana hukum untuk melihat fakta-fakta sosial dan psikologis yang memengaruhi penerapan hukum. Dengan demikian, hukum tidak lagi dianggap sebagai sistem yang tertutup, melainkan bagian dari kehidupan sosial yang kompleks.

Baca Juga : R.A. Kartini: Perempuan Hebat Pembawa Perubahan

Warisan Pemikiran John Chipman Gray

Pemikiran John Chipman Gray memberikan dasar kuat bagi aliran realisme hukum Amerika yang kemudian dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Karl Llewellyn, Jerome Frank, dan Roscoe Pound. Ia meletakkan fondasi bahwa hukum bukan hanya tentang teks, tetapi tentang praktik, perilaku, dan konteks sosial di mana hukum itu berlaku.

Hingga kini, gagasannya tetap relevan dalam memahami dinamika hukum di tengah perubahan sosial yang cepat. Pendekatannya membantu menjembatani kesenjangan antara aturan tertulis dan kenyataan di lapangan, terutama dalam sistem hukum modern yang semakin kompleks.(Gholib)

Referensi:

  1. Gray, John Chipman. The Nature and Sources of the Law. Columbia University Press, 1909.
  2. Holmes Jr., Oliver Wendell. The Common Law. Little, Brown and Company, 1881.
  3. Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. Yale University Press, 1922.
  4. Llewellyn, Karl N. The Bramble Bush: On Our Law and Its Study. Oceana Publications, 1930.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 8 kali