Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Bentuk Pemerintahan Republik: Kedaulatan di Tangan Rakyat

Wamena — Hai Sobat Pemilu! Tahukah kalian bahwa berbeda dengan monarki, dalam bentuk pemerintahan republik, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat? Dalam sistem ini, rakyatlah yang memberikan mandat kepada pemimpin melalui proses pemilihan umum (pemilu) yang bebas dan adil. Republik menekankan prinsip kedaulatan rakyat, supremasi hukum, dan pembagian kekuasaan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Menurut Miriam Budiardjo (2008) dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik, republik adalah bentuk pemerintahan yang “berdasarkan kehendak rakyat dan dijalankan oleh wakil-wakil yang dipilih melalui pemilu untuk jangka waktu tertentu.” Pandangan ini menegaskan bahwa dalam republik, rakyat berperan aktif menentukan arah pemerintahan melalui partisipasi politik dan pengawasan terhadap lembaga negara.

Baca Juga : Bentuk Pemerintahan di Dunia dan Penjelasannya Lengkap

Pengertian Republik

Secara etimologis, istilah republik berasal dari bahasa Latin res publica, yang berarti “urusan publik” atau “kepentingan umum.” Dalam konteks politik modern, bentuk pemerintahan republik adalah sistem di mana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, bukan diwariskan secara turun-temurun seperti pada monarki. Kekuasaan dijalankan oleh para pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) untuk jangka waktu tertentu, dengan tanggung jawab penuh kepada rakyat.

Selain itu, Montesquieu (1748) dalam The Spirit of the Laws menegaskan bahwa republik adalah bentuk pemerintahan yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan dan menjamin kebebasan warga negara. Prinsip ini menjadi pondasi bagi negara modern yang menjunjung tinggi demokrasi, supremasi hukum, dan keadilan sosial.

Sejarah Singkat Perkembangan Republik

Sistem republik bermula di Yunani dan Roma Kuno, di mana masyarakat mulai mengenal konsep pemerintahan oleh rakyat (res publica). Setelah runtuhnya kekuasaan monarki absolut di Eropa, ide republik berkembang pesat melalui Revolusi Amerika (1776) dan Revolusi Prancis (1789) yang menekankan nilai-nilai kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan.
Pada abad ke-20, bentuk pemerintahan republik menjadi simbol perlawanan terhadap kolonialisme dan otoritarianisme. Banyak negara yang merdeka termasuk Indonesia pada tahun 1945  memilih bentuk republik karena sesuai dengan semangat demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.” Ini menegaskan bahwa pemerintahan Indonesia berdasar pada prinsip rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, bukan keturunan atau warisan keluarga.

Ciri-Ciri Utama Pemerintahan Republik

  1. Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut konstitusi.
  2. Pemimpin dipilih melalui pemilu untuk masa jabatan tertentu.
  3. Adanya pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  4. Pertanggungjawaban publik, di mana pemimpin wajib melapor kepada rakyat.
  5. Kebebasan berpendapat dan hukum yang adil menjadi dasar kehidupan bernegar

Dampak Bentuk Pemerintahan Republik

Bentuk pemerintahan republik membawa pengaruh besar terhadap kehidupan politik, sosial, dan ekonomi suatu negara. Sebagai sistem yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, republik menciptakan ruang bagi partisipasi warga dalam menentukan arah pembangunan dan kebijakan publik. Namun, pelaksanaan sistem ini juga bergantung pada kualitas demokrasi, kesadaran politik masyarakat, serta transparansi lembaga negara.

Baca Juga : Bentuk Pemerintahan Monarki: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Dampaknya

Dampak Positif Pemerintahan Republik:

  • Mendorong partisipasi rakyat dalam politik dan kebijakan publik.
  • Menjamin pergantian kekuasaan yang damai dan teratur.
  • Menguatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Dampak Negatif Pemerintahan Republik:

  • Bila partisipasi rendah, dapat muncul ketidakstabilan politik.
  • Adanya persaingan politik berlebihan bisa menimbulkan polarisasi masyarakat.
  • Risiko penyalahgunaan kekuasaan tetap ada jika sistem pengawasan lemah.

Referensi :  

  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Miriam Budiardjo (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Montesquieu (1748). The Spirit of the Laws.
  • Samuel P. Huntington (1991). The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century.
  • Encyclopaedia Britannica (2024). Republic — Form of Government.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 253 kali