Sosialisasi

Mengenal Tugas dan Fungsi KPU dalam Menyelenggarakan Pemilu di Indonesia

Wamena – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang berperan penting dalam menjaga tegaknya demokrasi di Indonesia. Melalui berbagai tahapan Pemilu, KPU memastikan bahwa hak pilih setiap warga negara dapat tersalurkan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai apa itu KPU, tugas KPU, dan fungsi KPU, agar masyarakat lebih memahami perannya dalam penyelenggaraan Pemilu serta pentingnya partisipasi warga dalam menjaga kedaulatan rakyat.

Apa Itu KPU?

KPU atau Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemandirian ini berarti bahwa dalam melaksanakan tugasnya, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun, baik pemerintah, partai politik, maupun kelompok kepentingan tertentu.

Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, KPU memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin pelaksanaan Pemilu yang berkualitas dan transparan. KPU juga memastikan agar seluruh tahapan Pemilu mulai dari pendaftaran pemilih, penetapan daftar calon tetap (DCT), hingga penghitungan suara dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Cara jadi KPU dan Jenis Pegawai Penyelenggara Pemilu

Tugas dan Kewenangan KPU

Sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 12 dan Pasal 13 undang-undang tersebut menjelaskan secara rinci tanggung jawab dan wewenang KPU dalam menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu di Indonesia.

Tugas KPU (Pasal 12 UU No. 7 Tahun 2017)

KPU memiliki tugas utama dalam memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel. Adapun tugas-tugas KPU meliputi:

  1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal penyelenggaraan Pemilu.
  2. Menyusun tata kerja bagi seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, termasuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
  3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu sebagai pedoman pelaksanaan.
  4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau seluruh tahapan Pemilu agar berjalan sesuai aturan.
  5. Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi untuk diverifikasi dan diperbarui.
  6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan dari pemerintah, kemudian menetapkannya sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
  8. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon terpilih, serta membuat berita acaranya.
  9. Menindaklanjuti putusan Bawaslu atas temuan dan laporan pelanggaran atau sengketa Pemilu dengan segera.
  10. Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tugas dan kewenangan KPU.
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan atas setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Tugas-tugas ini mencerminkan peran besar KPU sebagai lembaga yang menjamin integritas dan transparansi Pemilu di Indonesia.

Kewenangan KPU (Pasal 13 UU No. 7 Tahun 2017)

Selain memiliki tugas, KPU juga diberi kewenangan hukum yang luas untuk menjalankan fungsi penyelenggaraan Pemilu secara efektif dan mandiri. Adapun kewenangan KPU meliputi:

  1. Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
  2. Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.
  3. Menetapkan peserta Pemilu berdasarkan hasil verifikasi administratif dan faktual.
  4. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional, baik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, maupun anggota DPD, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
  5. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya kepada publik.
  6. Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu.
  7. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan Pemilu.
  8. Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri).
  9. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan PPLN.
  10. Menjatuhkan sanksi administratif atau menonaktifkan sementara anggota penyelenggara Pemilu (termasuk KPPSLN dan Sekretaris Jenderal KPU) yang melanggar aturan atau mengganggu tahapan Pemilu, berdasarkan putusan Bawaslu atau ketentuan hukum.
  11. Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye serta mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye Pemilu.
  12. Melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Kewenangan ini memastikan bahwa KPU memiliki kendali penuh terhadap seluruh proses Pemilu, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan hasil akhir.

Makna Penting Tugas dan Kewenangan KPU

Dengan tugas dan kewenangan yang jelas, KPU berfungsi sebagai penopang utama sistem demokrasi di Indonesia.
Kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas KPU menjadi fondasi agar Pemilu berlangsung jujur, adil, dan dapat dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia. Khusus di daerah seperti KPU Kabupaten Jayawijaya, pelaksanaan tugas dan kewenangan ini menjadi wujud nyata dari komitmen negara untuk menghadirkan Pemilu yang inklusif hingga ke wilayah pegunungan dan pelosok.

Apa Fungsi KPU dalam Demokrasi Indonesia?

Fungsi utama KPU adalah memastikan terlaksananya Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan inklusif. Secara lebih rinci, fungsi KPU mencakup:

  • Menjaga kedaulatan rakyat dengan memastikan setiap suara memiliki nilai yang sama.
  • Menjamin keadilan Pemilu melalui aturan yang adil bagi semua peserta.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
  • Mengembangkan pendidikan politik bagi warga negara melalui kegiatan sosialisasi dan informasi publik.

KPU juga berperan sebagai penjaga demokrasi yang memastikan bahwa hasil Pemilu mencerminkan kehendak rakyat. Tanpa KPU yang kuat dan independen, pelaksanaan Pemilu berpotensi kehilangan legitimasi di mata masyarakat.

Mengapa KPU Harus Mandiri dan Transparan?

Kemandirian dan transparansi merupakan dua prinsip dasar dalam sistem demokrasi modern. KPU yang mandiri tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun, sehingga hasil Pemilu benar-benar mencerminkan suara rakyat. Transparansi juga penting agar masyarakat dapat mengawasi setiap tahapan Pemilu. Publikasi data daftar pemilih, hasil rekapitulasi suara, hingga laporan keuangan merupakan bentuk keterbukaan KPU kepada masyarakat.

Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap proses Pemilu semakin meningkat, dan partisipasi warga dalam setiap tahapan juga ikut tumbuh.

Bagaimana KPU Menyukseskan Pemilu?

Kesuksesan Pemilu tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara, tetapi juga oleh partisipasi masyarakat. KPU terus melakukan inovasi, seperti:

  • Digitalisasi data pemilih melalui situs cekdptonline.kpu.go.id
  • Pendidikan pemilih berbasis sekolah dan kampus
  • Kolaborasi dengan media dan tokoh masyarakat untuk menyebarkan informasi yang benar tentang Pemilu

Langkah-langkah ini membantu mengurangi kesalahan data pemilih dan meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya hak suara.

Peran Masyarakat dalam Mendukung Kinerja KPU

Partisipasi warga merupakan elemen penting dalam setiap Pemilu. Masyarakat dapat berperan aktif dengan:

Keterlibatan masyarakat secara langsung membantu KPU dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat.

Baca Juga : UU Pemilu 2026, Menuju Reformasi Demokrasi Indonesia di Pemilu 2029

KPU Kabupaten Jayawijaya: Menjaga Demokrasi di Tanah Papua

KPU Kabupaten Jayawijaya merupakan bagian dari struktur KPU yang berperan langsung di tingkat daerah. Lembaga ini menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu di wilayah Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan seluruh kegiatan sesuai ketentuan peraturan KPU RI, mulai dari pemutakhiran data pemilih, sosialisasi pendidikan pemilih, hingga rekapitulasi hasil suara di tingkat kabupaten.

Selain itu, KPU Jayawijaya juga aktif membangun kemitraan dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, tokoh agama, lembaga adat, dan organisasi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Melalui pendekatan yang inklusif dan kultural, KPU Jayawijaya berupaya agar seluruh masyarakat, termasuk di wilayah terpencil, dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah dan aman. Komitmen ini menjadikan KPU Kabupaten Jayawijaya sebagai contoh bagaimana penyelenggaraan Pemilu di daerah dapat mencerminkan semangat nasional: jujur, adil, dan berintegritas.(Ar)

Referensi : 

  • Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia - https://www.kpu.go.id/

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 15 kali