Roscoe Pound Pencetus Aliran Hukum Sosialis Diantara Keadilan dan Kebutuhan Masyarakat
Wamena, KPU Kabupaten Jayawijaya melihat bahwa dalam sejarah kemajuan ilmu hukum modern, sosok Roscoe Pound memiliki peranan penting sebagai pencetus gagasan “Sociological Jurisprudence” atau Aliran Hukum Sosiologis. Berbeda dengan pemikir sebelumnya seperti John Austin yang melihat hukum sebagai instruksi dari penguasa serta Hans Kelsen yang mendeskripsikan hukum sebagai sistem norma dalam arti yang murni, Roscoe Pound menekankan pentingnya hukum untuk beradaptasi dan berkembang seiring dengan masyarakat. Roscoe Pound merombak cara pandang terhadap hukum dari yang statis menjadi alat untuk mencapai keadilan sosial dan menjaga ketertiban dalam kehidupan bersama. “Hukum harus stabil, tetapi ia tidak bisa diam”. Ucap Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law (1922).
Baca Juga : R.A. Kartini: Perempuan Hebat Pembawa Perubahan
Riwayat Singkat Roscoe Pound
Roscoe Pound (1870-1964) adalah seorang ahli hukum serta mantan dekan di Harvard Law School, yang terletak di Amerika Serikat. Latar belakang Pendidikan Roscoe Pound di bidang botani dan hukum memberikannya perspektif yang unik mengenai hukum di mana hukum, layaknya makhluk hidup, mengalami evolusi sejalan dengan perubahan sosial di sekitarnya.
Roscoe Pound menolak pandangan positivisme hukum yang hanya menganggap hukum sebagai aturan tertulis tanpa mempertimbangkan implikasi sosialnya. Sebaliknya, Roscoe Pound memperkenalkan sebuah pendekatan yang menghubungkan hukum dengan sosiologi, sehingga hukum dapat berfungsi lebih efektif untuk masyarakat.
Konsep Utama Roscoe Pound: Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial
Salah satu sumbangan paling penting dari Roscoe Pound adalah gagasan “Hukum sebagai alat rekayasa sosial” yang menegaskan bahwa hukum berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan perubahan sosial. Dengan menggunakan hukum, negara dapat mengarahkan transformasi sosial secara teratur dan tanpa kekerasan melalui aturan yang logis dan berkeadilan.
Menurut Roscoe Pound, terdapat tiga peran utama hukum dalam masyarakat:
- Menjaga ketertiban (order);
- Mewujudkan keadilan (justice); dan
- Menyeimbangkan kepentingan (balancing of interests).
Roscoe Pound membagi kepentingan tersebut menjadi tiga kategori besar:
- Kepentingan individu (private interests);
- Kepentingan publik (public interests); dan
- Kepentingan sosial (social interests).
Hukum yang efektif adalah hukum yang mampu menjaga keseimbangan di antara ketiganya tanpa memunculkan ketidakadilan sosial.
Hukum Sosiologis Roscoe Pound: Menggabungkan Hukum dan Realitas
Aliran hukum sosiologis yang dipopulerkan oleh Roscoe Pound merupakan respons terhadap kekakuan aliran hukum positif. Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum tidak dapat diinterpretasikan hanya melalui teks undang-undang, melainkan harus ditinjau berdasarkan fungsi sosialnya dalam masyarakat. “Hukum seharusnya dinilai dari hasilnya dalam kehidupan sosial”. Ucap Roscoe Pound, Interpretations of Legal History (1923).
Dalam konteks ini, hukum melaksanakan peran tidak hanya untuk mengatur, tetapi juga untuk mengubah perilaku sosial ke arah yang lebih adil dan teratur. Pemikiran Roscoe Pound memberikan fondasi bagi munculnya pendekatan hukum progresif yang selanjutnya dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Satjipto Rahardjo di Indonesia.
Perbandingan Roscoe Pound dengan Tokoh-Tokoh Aliran Hukum Lain
- John Austin, Positivisme Analitis Hukum = Perintah penguasa
- Hans Kelsen, Hukum Murni Hukum = Sistem norma tanpa unsur sosial
- Rudolf von Jhering, Utilitarianisme Sosial Hukum = Melindungi kepentingan masyarakat
- Roscoe Pound, Sosiologi Hukum = Hukum sebagai alat rekayasa sosial
Roscoe Pound terletak pada titik pertemuan antara norma dan empirisme menghubungkan hukum sebagai suatu sistem nilai dan sebagai sarana untuk kebijakan sosial.
Pengaruh Pemikiran Roscoe Pound di Indonesia
Gagasan yang dibawa oleh Roscoe Pound memiliki dampak signifikan terhadap kemajuan ilmu hukum kontemporer di Indonesia khususnya terkait dengan ide hukum progresif. Tokoh seperti Prof. Satjipto Rahardjo mengadopsi pandangan Roscoe Pound dengan menekankan bahwa hukum seharusnya tidak terperangkap dalam teks tetapi harus pro terhadap masyarakat dan keadilan sosial.
Hal ini juga terlihat pada pendekatan hukum pembangunan yang diterapkan di era Prof. Mochtar Kusumaatmadja yang mengartikan hukum sebagai “alat untuk merubah masyarakat” frasa ini sejalan dengan ide hukum sebagai instrumen rekayasa sosial. “Hukum harus mampu menuntun arah perubahan masyarakat ke arah yang lebih adil dan beradab”. Ucap Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional (1976).
Baca Juga : Sir Henry Sumner Maine Pelopor Aliran Hukum Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Sejarah Peradaban
Kritik terhadap Pemikiran Roscoe Pound
Walaupun banyak yang mengapresiasi, ide-ide Roscoe Pound juga mendapatkan kritik. Beberapa pakar berpendapat bahwa konsep “rekayasa sosial” berpotensi memberi kekuasaan yang berlebihan bagi pemerintah dalam mengatur masyarakat, yang bisa berujung pada pengawasan sosial yang berlebihan. Di samping itu, pendekatan sosiologis yang dianggap terlalu fleksibel bisa menyebabkan hilangnya kepastian hukum sebab hukum dapat bertransformasi mengikuti tekanan sosial. Namun, Roscoe Pound menegaskan bahwa hukum yang hidup adalah hukum yang bisa beradaptasi tanpa kehilangan prinsip keadilan yang mendasar.
(Gholib)
Referensi:
- Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. Yale University Press, 1922.
- Pound, Roscoe. Interpretations of Legal History. Harvard University Press, 1923.
- Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni, 1983.
- Kusumaatmadja, Mochtar. Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Binacipta, 1976.