Penerapan Good Governance di KPU Kabupaten Jayawijaya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum yang memiliki peran penting dalam menjaga tegaknya demokrasi di Indonesia. Sebagai lembaga publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut untuk menerapkan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik agar seluruh proses pemilu berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berintegritas dan bisa dipertanggungjawabkan. KPU Kabupaten Jayawijaya, sebagai bagian dari struktur Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di tingkat daerah, memiliki tanggung jawab yang sama untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut khususnya di wilayah Papua Pegunungan.
Baca Juga : Profil Lengkap Republik Indonesia: Sejarah, Bentuk Negara, dan Wilayahnya
Apa Itu Good Governance?
Good governance atau pemerintahan yang baik adalah suatu penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keinginan warganya sehingga seluruh lembaga mampu mengambil keputusan dan memecahkan permasalahan dipemerintahan dan kehidupan bermasyarakat secara efektif dan efisien. Good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik juga mencakup proses pengambilan keputusan, tindakan pemerintah, serta cara pengelolaan sumber daya yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Penerapan Prinsip - Prinsip Good Governance di KPU Kabupaten Jayawijaya :
1. Transparansi dan Akses Informasi Publik
KPU Kabupaten Jayawijaya telah menerapkan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana keterbukaan informasi. Melalui JDIH, masyarakat dapat mengakses berbagai produk hukum, keputusan, dan pedoman yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah ini merupakan bentuk nyata penerapan prinsip transparancy dalam good governance, yang memungkinkan publik untuk mengetahui dan mengawasi proses pengambilan keputusan lembaga.
2. Efisiensi dan Inovasi Digital
KPU Kabupaten Jayawijaya juga mengimplementasikan aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) untuk pengelolaan surat dan arsip secara digital. Sistem ini meningkatkan efisiensi birokrasi, mempercepat pelayanan internal, serta mengurangi penggunaan kertas. Inovasi tersebut mendukung prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam tata kelola lembaga publik.
3. Akuntabilitas Melalui Pengendalian Internal
Dalam upaya memperkuat pengawasan dan mencegah penyimpangan, KPU Kabupaten Jayawijaya menerapkan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) berbasis digital. SPIP berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan seluruh kegiatan organisasi berjalan sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan, sejalan dengan prinsip accountability.
4. Penegakan Asas-Asas Pemilu
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Jayawijaya berkomitmen untuk menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Upaya ini mencerminkan nilai integritas dan rule of law dalam penyelenggaraan demokrasi, yang merupakan pilar utama good governance.
Tantangan dalam Implementasi Good Governance:
Meski menunjukkan kemajuan, KPU Kabupaten Jayawijaya masih menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan Good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.
1. Isu Integritas Penyelenggara Pemilu
Berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), apabila anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran kode etik maka akan diberhentikan. Hal ini menunjukkan bahwa aspek integritas dan profesionalitas ditegakkan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
2. Permasalahan Prosedural dalam Rekapitulasi Suara
Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum adanya isu “inverse vote recapitulation” atau kesalahan dalam urutan hasil rekapitulasi suara. Jika terbukti, hal ini dapat melemahkan asas kejujuran dan akuntabilitas yang menjadi landasan good governance.
3. Keterbatasan Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia
Kondisi geografis Kabupaten Jayawijaya yang menantang dan keterbatasan infrastruktur teknologi menjadi hambatan tersendiri dalam pelaksanaan sistem digital dan transparansi publik secara optimal.
Baca Juga : Sistem Noken Papua, Demokrasi Unik di Tanah Papua
Upaya Perbaikan dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik :
Untuk memperkuat penerapan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik maka KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan beberapa langkah berikut :
- Penguatan Etika dan Integritas Penyelenggara Melalui pelatihan berkelanjutan, pembinaan, dan penerapan reward and punishment yang tegas.
- Peningkatan Kapasitas Digital dan SDM (Sumber Daya Manusia) Pengembangan kemampuan teknologi informasi bagi staf dan anggota agar sistem seperti Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dapat berjalan optimal.
- Kolaborasi dengan Masyarakat dan Lembaga Pengawas Melibatkan organisasi masyarakat sipil, media, dan pemantau pemilu dalam proses evaluasi kinerja untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik.
- Pemanfaatan Teknologi Berbasis Lokal Menyesuaikan sistem digital agar dapat berfungsi baik di wilayah dengan akses internet terbatas.
(Van)