
Efektivitas Implementasi SRIKANDI di KPU Jayawijaya
Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya terus berkomitmen mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan mengoptimalkan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi). Aplikasi ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola arsip digital yang efisien, transparan, dan akuntabel. Melalui penerapan SRIKANDI, KPU Jayawijaya berupaya meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan, mengurangi penggunaan kertas (paperless office), serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Baca juga : UU Pemilu 2026, Menuju Reformasi Demokrasi Indonesia di Pemilu 2029
Apa itu SRIKANDI
SRIKANDI adalah aplikasi buatan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang digunakan oleh instansi pemerintah untuk mengelola surat dan arsip secara digital. Dengan SRIKANDI, semua proses surat-menyurat bisa dilakukan lewat komputer tanpa banyak kertas, sehingga pekerjaan jadi lebih cepat, rapi, aman, dan mendukung pemerintahan berbasis elektronik.
Mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
KPU Kabupaten Jayawijaya secara aktif menerapkan Aplikasi SRIKANDI sebagai bagian dari transformasi digital pemerintahan. Melalui sistem ini, seluruh proses administrasi dan kearsipan dilakukan secara elektronik, mempermudah akses data, mempercepat alur surat-menyurat, serta menjamin keamanan informasi arsip. Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan KPU Jayawijaya terhadap percepatan implementasi SPBE di wilayah Papua Pegunungan.
Dasar Hukum dan Kebijakan Penerapan SRIKANDI
Penerapan Aplikasi SRIKANDI sejalan dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Keputusan Menteri PANRB No. 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Aplikasi ini dirancang oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai platform kearsipan nasional yang terintegrasi antarinstansi pemerintah. KPU Jayawijaya menjadikan kebijakan ini sebagai pedoman utama dalam pengelolaan arsip digital agar sesuai standar nasional.
Tujuan Evaluasi Implementasi Triwulan SRIKANDI
Evaluasi implementasi Aplikasi SRIKANDI dilakukan setiap triwulan untuk menilai sejauh mana efektivitas sistem berjalan. Tujuan utama kegiatan ini antara lain:
-
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan arsip dinamis.
-
Mendorong transformasi digital di lingkungan KPU Jayawijaya.
-
Mengidentifikasi kendala dan menemukan solusi perbaikan sistem.
-
Meningkatkan kompetensi SDM dalam pengelolaan arsip digital.
-
Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi.
Manfaat Implementasi Aplikasi SRIKANDI
Penerapan SRIKANDI memberikan berbagai manfaat signifikan bagi KPU Kabupaten Jayawijaya, di antaranya:
-
Mengurangi penggunaan kertas dan alat tulis kantor (paperless system).
-
Memastikan penyimpanan data arsip lebih aman dan terkelola.
-
Mempermudah proses surat-menyurat antarinstansi pemerintah.
-
Mendukung keterbukaan informasi publik dengan sistem yang transparan.
-
Menunjang peningkatan nilai SPBE melalui tata kelola digital yang efektif.
Dengan manfaat tersebut, KPU Jayawijaya dapat memperkuat budaya kerja berbasis teknologi dan meningkatkan efisiensi operasional lembaga.
Tantangan dan Upaya Peningkatan Kinerja Aplikasi
Dalam proses implementasi, terdapat beberapa tantangan seperti migrasi data antarversi SRIKANDI, penyesuaian fitur baru, serta kebutuhan pelatihan SDM agar mampu mengoperasikan sistem dengan optimal. Untuk mengatasi hal tersebut, KPU Jayawijaya terus melakukan pendampingan teknis, monitoring rutin, dan evaluasi berkala agar Aplikasi SRIKANDI dapat berjalan maksimal sesuai kebutuhan lembaga.
Kesimpulan
Evaluasi triwulan terhadap Aplikasi SRIKANDI merupakan langkah strategis untuk memastikan sistem kearsipan berjalan efektif, efisien, dan sesuai arah transformasi digital pemerintahan. Melalui implementasi yang berkelanjutan, KPU Kabupaten Jayawijaya berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang modern, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Jayawijaya.(Vani)
Baca juga : Transparansi Hukum di Era Serba Digital: JDIH Jadi Pilar Utama Akses Informasi Publik