Calon Presiden 2024: KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Resmi dalam Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga Calon Presiden 2024 dan calon wakil presiden yang maju dalam Pemilu Presiden. Penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno tertutup di Kantor KPU RI sesuai jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu.
Dalam konferensi pers, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa proses penetapan pasangan calon dilakukan pada 13 November 2023 pukul 14.02 WIB, mengacu pada aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Setelah penetapan, pasangan calon mengikuti pengundian nomor urut pada 14 November 2023.
Tiga Calon Presiden 2024 yang Ditetapkan KPU
KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden 2024 dan wakilnya yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan partai politik minimal 25% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.
1. Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar
- Didukung oleh: Partai NasDem, PKB, PKS
- Jumlah kursi DPR 2019: 167 kursi (29,04%)
- Waktu pendaftaran: 19 Oktober 2023 pukul 09.36 WIB
2. Ganjar Pranowo – Mahfud MD
- Didukung oleh: PDI Perjuangan, PPP, Perindo, Hanura
- Suara sah Pemilu 2019: 39.276.935 suara (28,06%)
- Waktu pendaftaran: 19 Oktober 2023 pukul 12.20 WIB
3. Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka
- Didukung oleh: Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Garuda
- Suara sah Pemilu 2019: 59.726.503 suara (42,67%)
- Waktu pendaftaran: 25 Oktober 2023 pukul 11.20 WIB
Ketiga pasangan Calon Presiden 2024 tersebut telah melewati proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan administratif dan dukungan politik sesuai UU Pemilu.
Baca Juga : Evaluasi Pemilu 2024: Pelajaran dan Harapan Menuju Demokrasi yang Lebih Kuat di 2029
Pemeriksaan Kesehatan dan Pengamanan
Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis menegaskan bahwa seluruh calon presiden dan wakil presiden telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto dan dinilai memenuhi syarat kelayakan medis.
Selain itu, KPU juga telah menandatangani serah terima Satgas Pengamanan Capres–Cawapres yang terdiri dari 444 personel Polri, di mana setiap pasangan calon mendapatkan 74 personel pengawal resmi.
Baca juga : Pilpres 2024: Hasil, Dinamika Politik, dan Dampaknya bagi Indonesia
Referensi Resmi
Informasi dalam artikel ini bersumber dari Website Resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui publikasi dan rilis resmi terkait Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024.