Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Ciri-Ciri Konstitusi yang Baik di Indonesia

Wamena, Konstitusi yang baik merupakan fondasi utama bagi tegaknya sistem pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan. Di Indonesia, konstitusi tidak hanya menjadi pedoman hukum tertinggi, tetapi juga cerminan nilai-nilai luhur bangsa. Oleh karena itu, memahami ciri-ciri konstitusi yang baik di Indonesia penting agar masyarakat dan penyelenggara negara dapat menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan prinsip konstitusional yang benar.

Sebuah konstitusi yang ideal harus memiliki struktur yang:

  1. Jelas dan sistematis, agar mudah dipahami oleh masyarakat.
  2. Mencerminkan semangat kebangsaan, bukan hanya peraturan formal.
  3. Fleksibel, agar dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.
  4. Menjamin keseimbangan kekuasaan, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Menurut Jimly Asshiddiqie (2005), struktur konstitusi yang baik adalah yang tidak hanya mengatur kekuasaan negara, tetapi juga menjamin hak asasi manusia dan prinsip keadilan sosial.

Baca Juga : Apa itu Konstitusi? Pengertian, Tujuan, dan Fungsi

Struktur Konstitusi Indonesia (UUD 1945)

Struktur UUD 1945 setelah amandemen terdiri dari:

  1. Pembukaan (4 alinea)
  2. Mengandung dasar negara, tujuan, dan cita-cita kemerdekaan.
  3. Batang Tubuh (Pasal 1–37)
  4. Mengatur tentang sistem pemerintahan, lembaga negara, HAM, dan mekanisme perubahan konstitusi.
  5. Aturan Tambahan dan Aturan Peralihan
  6. Mengatur ketentuan teknis serta hal-hal yang bersifat sementara.

Makna Filosofis di Balik Konstitusi

Setiap bagian dari konstitusi memiliki nilai filosofis dan simbolik yang mendalam. Pembukaan melambangkan jiwa dan semangat bangsa. Batang tubuh mencerminkan tata hukum dan sistem pemerintahan. Aturan peralihan menandakan kebijaksanaan dalam menjaga kontinuitas negara. Dengan demikian, struktur konstitusi tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mengandung nilai-nilai ideologis dan moral yang menjadi pedoman kehidupan bernegara.

(ARD)

Referensi:

  1. K.C. Wheare. Modern Constitutions. Oxford: Oxford University Press, 1966.
  2. Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia, 2008.
  3. Sri Soemantri. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni, 1987.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 23 kali