Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Jenis-Jenis Konstitusi: Tertulis dan Tidak Tertulis

Wamena, Konstitusi merupakan dasar hukum tertinggi yang menjadi landasan bagi penyelenggaraan suatu negara. Melalui konstitusi, segala bentuk kekuasaan, hak, dan kewajiban antara pemerintah serta warga negara diatur secara jelas. Secara umum, konstitusi dibedakan menjadi dua jenis, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Keduanya memiliki peran penting dalam menjaga tatanan dan kestabilan pemerintahan, meskipun berbeda dalam bentuk dan penerapannya.

Baca Juga : Apa itu Konstitusi? Pengertian, Tujuan, dan Fungsi

  1. Konstitusi Tertulis

Yaitu konstitusi yang dituangkan secara formal dalam satu dokumen resmi, seperti UUD 1945 di Indonesia atau Konstitusi Amerika Serikat 1787. Kelebihannya adalah kejelasan hukum dan kepastian dalam pelaksanaannya.

  1. Konstitusi Tidak Tertulis

Jenis ini didasarkan pada kebiasaan, konvensi, dan tradisi politik yang diterima sebagai hukum dasar, seperti di Inggris Raya. Walaupun tidak terkodifikasi dalam satu dokumen, konstitusi tidak tertulis tetap mengikat secara moral dan politik.

Struktur dan Isi Pokok Konstitusi

Menurut C.F. Strong, isi pokok konstitusi biasanya meliputi:

  1. Pembukaan (preambule) – berisi dasar filosofis dan tujuan negara.
  2. Batang tubuh (isi pokok) – memuat struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, serta hak-hak warga negara.
  3. Aturan tambahan dan peralihan – mengatur hal-hal teknis atau masa transisi dalam pelaksanaan konstitusi.

Sebagai contoh dalam UUD 1945, Pembukaan mengandung nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara sedangkan batang tubuhnya menjelaskan fungsi lembaga-lembaga negara seperti Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi.

Konstitusi dalam Perspektif Indonesia: UUD 1945 Sebagai Dasar Negara

Konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki fungsi ganda: sebagai hukum dasar tertulis dan sebagai manifestasi nilai-nilai Pancasila.

Dalam sistem ketatanegaraan, UUD 1945 mengatur:

  1. Kedaulatan rakyat (Pasal 1 Ayat 2),
  2. Pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal,
  3. Jaminan hak asasi manusia (Bab XA),
  4. Fungsi dan wewenang lembaga negara, serta
  5. Dasar demokrasi konstitusional.

UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (1999–2002) untuk menyesuaikan dengan perkembangan demokrasi dan tuntutan reformasi.

Pentingnya Supremasi Konstitusi

Supremasi konstitusi berarti semua peraturan dan tindakan pemerintah harus sesuai dengan konstitusi. Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari konstitusi. Di Indonesia, lembaga yang berwenang mengawal supremasi ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review). Prinsip ini menegaskan bahwa konstitusi adalah pelindung rakyat dari kesewenang-wenangan kekuasaan, serta menjadi tolak ukur keabsahan kebijakan publik.

(ARD)

Referensi:

  1. K.C. Wheare. Modern Constitutions. Oxford: Oxford University Press, 1966.
  2. Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia, 2008.
  3. Sri Soemantri. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni, 1987.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 103 kali