Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Apa itu Konstitusi? Pengertian, Tujuan, dan Fungsi

Wamena, Konstitusi adalah dasar hukum tertinggi dalam suatu negara menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelindung hak-hak warga negara. Tanpa konstitusi, negara akan kehilangan arah dan legitimasi dalam menjalankan kekuasaan. Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 berfungsi sebagai konstitusi yang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat secara seimbang.

Pengertian Konstitusi: Lebih dari Sekadar Dokumen Hukum

Secara etimologis, kata konstitusi berasal dari bahasa Latin “constitutio” yang berarti “menetapkan” atau “mendirikan”. Secara umum, konstitusi dapat diartikan sebagai sekumpulan norma dan prinsip dasar yang mengatur organisasi negara, pembagian kekuasaan, serta hak dan kewajiban warga negara. Menurut Herman Heller, konstitusi bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga mencerminkan kehidupan politik dan sosial masyarakat. Ia menegaskan bahwa konstitusi adalah perwujudan dari kehendak rakyat yang ingin membatasi kekuasaan demi menjaga kebebasan. Sedangkan K.C. Wheare, pakar hukum tata negara asal Inggris, mendefinisikan konstitusi sebagai “the whole system of government of a country, the collection of rules which establish and regulate or govern the government.” Artinya, konstitusi merupakan keseluruhan sistem pemerintahan yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara.

Baca Juga : Mempelajari Hak dan Kewajiban Warga Negara : Peranan dan Tanggung Jawab Pemuda dalam Sistem Demokrasi

Tujuan dan Fungsi Konstitusi

Konstitusi berfungsi untuk:

  1. Menentukan bentuk dan sistem pemerintahan (misalnya republik atau monarki).
  2. Membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bersifat absolut.
  3. Menjamin hak-hak asasi warga negara.
  4. Menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
  5. Menjaga stabilitas politik dan hukum dalam kehidupan bernegara.

(ARD)

Referensi:

  1. Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
  2. C.F. Strong. Modern Political Constitutions: An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form. London: Sidgwick & Jackson, 1973.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 127 kali