Perbedaan Pemilu dan Pilkada: Pengertian, Sistem, dan Penyelenggaraan
Dalam sistem demokrasi Indonesia, Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan dua momentum penting yang menjadi wujud nyata kedaulatan rakyat. Meski sering dianggap serupa karena sama-sama melibatkan pemilih dalam menentukan pemimpin atau perwakilan, perbedaan Pemilu dan Pilkada sesungguhnya sangat jelas, baik dari sisi definisi, peserta, lingkup kekuasaan, hingga penyelenggaraannya. Pemilu berskala nasional untuk memilih Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, sedangkan Pilkada bersifat lokal atau daerah, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota. Memahami kapan digelar Pemilu, siapa yang dipilih saat Pilkada, dan lembaga apa yang berwenang menyelenggarakan keduanya menjadi penting, terutama menjelang perhelatan demokrasi serentak di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara rinci perbedaan Pemilu dan Pilkada menurut undang-undang terbaru, serta kaitannya dengan partisipasi politik dan hak warga negara dalam demokrasi modern.
Baca Juga : Tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024: Panduan Lengkap Pemilu
Pengertian Pemilu
Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU 7/2017”) menetapkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih secara langsung: anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu di Indonesia harus dilaksanakan dengan asas: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER JURDIL). Penyelenggara utama Pemilu adalah: Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai UU 7/2017.
Pengertian Pilkada
Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 2016 (“UU 10/2016”) merupakan salah satu regulasi utama yang mengatur penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Pilkada adalah pemilihan langsung oleh masyarakat di daerah untuk memilih kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) dan wakilnya dalam satu paket. Penyelenggara Pilkada meliputi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan pengawasan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) provinsi/kabupaten.
Sistem Pelaksanaan, Persamaan dan Perbedaan
Persamaan:
- Kedua pemilihan (Pemilu & Pilkada) menggunakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
- Keduanya memiliki regulasi dasar undang-undang sehingga bersifat legal formal.
Perbedaan utama sistem:
| Aspek | Pemilu | Pilkada |
|---|---|---|
| Cakupan | Tingkat nasional (presiden, DPR, DPD, DPRD) | Tingkat daerah (provinsi, kabupaten/kota) |
| Siapa yang dipilih | Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD | Kepala daerah dan wakilnya (gubernur, bupati, wali kota) |
| Penyelenggara | KPU (nasional), Bawaslu, DKPP | KPU Provinsi/Kab/Kota, Panwaslu prov/kab/kota |
| Peserta pemilihan | Partai politik & calon legislatif/eksekutif nasional | Pasangan calon kepala daerah yang diusulkan partai politik atau perseorangan (tergantung ketentuan) |
Mengapa Memahami Perbedaan Ini Penting
Memahami perbedaan antara Pemilu dan Pilkada membantu masyarakat untuk:
- Mengetahui kapan dan bagaimana hak pilih mereka digunakan.
- Mengetahui lembaga mana yang bertanggung-jawab dalam penyelenggaraan.
- Menyadari skala kebijakan yang akan dihasilkan – nasional vs daerah.
- Membantu meningkatkan partisipasi pemilih dan kesadaran demokrasi.
Refrensi :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
- Website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia: kpu.go.id.
- Website resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): bawaslu.go.id.
- Database peraturan resmi: peraturan.go.id dan jdih.setneg.go.id.