Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Riwayat Pilkada di Indonesia: Perjalanan Demokrasi dari Pusat ke Daerah

Wamena – Hai Sobat Pemilu! Tahukah kamu bahwa riwayat Pilkada di Indonesia merupakan bagian penting dari perjalanan demokrasi bangsa ini? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi wujud nyata dari pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat lokal, di mana masyarakat secara langsung memilih gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya. Seiring waktu, pelaksanaan Pilkada mengalami berbagai perubahan regulasi dan mekanisme yang terus disempurnakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sejarah Singkat Pilkada di Indonesia

 

Pilkada pertama kali dilaksanakan secara tidak langsung, di mana kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sistem Pilkada berubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.

Perubahan tersebut menandai babak baru demokrasi daerah, memberikan ruang lebih luas bagi partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya secara langsung dan transparan. Sejak itu, Pilkada di Indonesia dilaksanakan secara berkala dan serentak di berbagai daerah.

Baca Juga : Informasi Seputar Pemilihan Umum: Memahami Tahapan Pemilu Secara Lengkap

Perkembangan Sistem dan Regulasi Pilkada

Sejak Pilkada langsung diberlakukan, sejumlah regulasi telah mengalami pembaruan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan. Beberapa peraturan kunci yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota;
  • Peraturan KPU (PKPU) yang secara rinci mengatur tahapan, jadwal, kampanye, hingga pelaporan dana kampanye.

KPU terus berupaya meningkatkan transparansi dan integritas dalam proses Pilkada, termasuk penggunaan sistem digital untuk pemutakhiran data pemilih dan pelaporan hasil rekapitulasi suara.

Liat Juga : Cek DPT Online Terbaru: Panduan Lengkap Pemilih

Lihat Lebih Lengkap Riwayat Pilkada 2015 Hingga 2024

Untuk memahami lebih dalam perjalanan demokrasi lokal, kamu dapat membaca secara lengkap riwayat Pilkada tahun 2015, 2017, 2018, 2020, dan 2024 yang masing-masing memiliki karakteristik tersendiri:

  • Pilkada 2015: Menjadi gelombang pertama Pilkada serentak yang diikuti oleh 269 daerah (9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten). Pelaksanaan ini merupakan implementasi awal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Liat riwayat Pilkada 2015
  • Pilkada 2017: Merupakan gelombang kedua Pilkada serentak yang dilaksanakan di 101 daerah (7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten). Pilkada ini menjadi momen penting menjelang Pemilu Serentak 2019, dengan banyak dinamika politik lokal yang menarik perhatian nasional.Liat riwayat Pilkada 2027
  • Pilkada 2018: Menjadi gelombang ketiga Pilkada serentak yang melibatkan 171 daerah (17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten). Pilkada ini menjadi uji kesiapan sistem pemilu nasional menjelang Pemilu 2019, serta memperkuat penerapan prinsip transparansi dan digitalisasi oleh KPU.Liat riwayat Pilkada 2028
  • Pilkada 2020: Diselenggarakan di 270 daerah (9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten) di tengah pandemi COVID-19, menjadikannya sebagai Pilkada pertama di dunia yang berlangsung saat pandemi. KPU menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Liat riwayat Pilkada 2020
  • Pilkada 2024: menjadi Pilkada Serentak Nasional pertama, di mana seluruh daerah di Indonesia akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara bersamaan pada bulan November 2024. Pelaksanaan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan tujuan menyatukan siklus pemerintahan daerah dan nasional.Liat riwayat Pilkada 2024

Sumber:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
  • info pemilu.kpu.go.id

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6 kali