Rapat Rutin KPU Kabupaten Jayawijaya Bahas Komitmen terhadap Kompetensi dalam Membangun Aparatur yang Profesional
Wamena, 3 Agustus 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya melaksanakan Apel Pagi yang dilanjutkan dengan rapat rutin di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Jayawijaya pada Senin (3/8/2026). Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada Komitmen terhadap Kompetensi sebagai salah satu upaya mendukung pembangunan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Jayawijaya.
Dalam rapat disampaikan bahwa komitmen terhadap kompetensi merupakan upaya berkelanjutan untuk:
- Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional setiap aparatur.
- Menempatkan orang yang tepat pada fungsi yang tepat berdasarkan kapasitas yang terukur.
- Menjaga standar kerja yang tinggi yang selaras dengan kebutuhan organisasi dan pelayanan publik.
Sebagai bentuk penerapannya di lingkungan KPU Kabupaten Jayawijaya, rapat membahas beberapa langkah yang akan dilaksanakan, di antaranya:
Pemetaan Kompetensi dan Penempatan Tepat Guna
Setiap kepala subbagian, koordinator divisi, hingga staf akan dipetakan berdasarkan kemampuan aktual yang dimiliki. Penempatan pegawai dilakukan bukan berdasarkan kedekatan ataupun senioritas semata, melainkan berdasarkan kapasitas teknis dan manajerial.
Sebagai contoh, pengelolaan data pemilih harus diisi oleh personel yang telah terlatih dalam aplikasi Sidalih, bukan sekadar pegawai yang tersedia. Apabila masih terdapat kekurangan kompetensi, maka akan diprogramkan pelatihan secara intensif sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur.
Penguasaan Teknologi Informasi Menjadi Kewajiban
Dalam rapat juga ditegaskan bahwa digitalisasi pemilu tidak dapat ditawar. Seluruh staf, termasuk tenaga pendukung (honorer), wajib memiliki kemampuan minimal dalam penggunaan perangkat lunak pendukung pemilu, spreadsheet tingkat lanjut, serta pengelolaan grup informasi berbasis digital.
Sebagai tindak lanjut, Subbagian Teknologi Informasi akan membuka Klinik TIK setiap hari Jumat sore bagi seluruh pegawai yang ingin meningkatkan keterampilan di bidang teknologi informasi.
Penguatan SOP dan Kompetensi Pelayanan Publik
Setiap unit kerja diwajibkan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan dipahami bersama.
Dalam pelayanan front office, petugas diharapkan mampu memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan informatif. Selain memahami regulasi, setiap petugas juga wajib dapat menjelaskan tahapan pemilu dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat, bukan hanya menyampaikan isi regulasi.
Sebagai bagian dari evaluasi, kompetensi pelayanan publik akan diukur melalui Survei Kepuasan Masyarakat yang dilaksanakan setiap triwulan sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan.
Baca juga : Hasil Survei Kepuasan Masyarakat KPU Kabupaten Jayawijaya Triwulan I 2026 Raih Nilai 92,78
Melalui pembahasan tersebut, KPU Kabupaten Jayawijaya terus berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang profesional, kompeten, dan berintegritas dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas serta pelayanan publik yang semakin baik kepada masyarakat.